GUGATAN WANPRESTASI DALAM POLIS ASURANSI STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 519/PDT.G/2018/PN JKT TMR

Indah Apriliya

Abstract


Perjanjian merupakan suatu hal yang krusial pada perikatan. Perjanjian dapat berjalan dengan baik jika perjanjian tersebut juga berlandaskan pada itikad baik (good faith), namun jika terdapat pihak yang tidak menjalankan itikad baik termasuk tidak menjalankan apa yang menjadi kewajiban maka dapat dikatakan sebagai perbuatan wanprestasi. Dalam putusan MA RI Nomor 519/Pdt.G/2018/PN. Jkt Tmr kesepakatan antara PT. Mitra Makmur Sejati Utama Logistik dengan PT. Asuransi Himalaya Pelindung, dimana kesepakatan tersebut tertuang dalam polis dengan Nomor : 10280311150800025-000059 yang mulai efektif berlaku pada tanggal 2 Juni 2016 dengan uang pertanggungan sebesar Rp. 2.580.971.000,  beserta dengan semua addendum-addendumnya. PT. Asuransi Himalaya Pelindung telah melakukan perbuatan wanprestasi (cidera janji) yang dimana biasaya perusahaan asuransi merupakan pihak yang diuntungkan dengan klausula-klausula eksonerasi yang sangat berpihak kepadanya, namun PT. Asuransi Himalaya Pelindung  ini justru melakukan perbuatan wanprestasi. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis yaitu menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian hukum yuridis normatif merupakan penelitian yang menggunakan sumber kepustakaan atau bahan skunder yang dikumpulkan untuk diteliti dan dianalisa.


Keywords


Wanprestasi, Polis Asuransi

Full Text:

PDF

References


Prodjodikoro, Wirjono. (2000). Azaz-Azaz Hukum Perjanjian. Bandung : Mandar Maju.

Satriyo Wicaksono, Frans. (2008). Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kontrak,. Jakarta: Transmedia Pustaka.

Santoso Az, Lukman. (2016). Hukum Perikatan (Teori Hukum dan Teknis Pembuatan Kontrak, Kerja Sama, dan Bisnis), Setara Press, Malang.

Pramono, Nindyo. (2003) Hukum Komersil, Pusat Penerbit UT, Jakarta.

Yudha Hernoko, Agus. (2013). Hukum Perjanjian Asas Proposinalitas Dalam Kontrak Komersil Kencana Pranada Media Group, Jakarta.

Rejeki Hartono, Sri. (1995). Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Sinar Grafika, Jakarta.

Wahyu Wardana, Kun. (2009). Hukum Asuransi Proteksi Kecelakaan Transportasi, Bandung: Mandar Maju.

Suparman Sastrawidjaja, M. (2003). Aspek-aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga, Bandung: PT. Alumni.

Muhammaad, Abdulkadir. (2006). Hukum Asuransi Indonesia, cetakan keemapat Bandung: Pt. Citra Aditya Bakti.

Hanitijo Soemitro, Ronny. (1985), Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia: Jakarta.

Dijan Widijowati, Rr. (2012). Hukum Dagang, Yogyakarta : Penerbit Andi.

Sastrawidjaja, Suparman. (1997). Aspek-Aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga, Bandung: Alumni.

Sembiring, Santosa. (2014) Hukum Asuransi, Nuansa Aulia.

Purba, Radika. (1997). Mengenal Asuransi Angkutan Darat dan Udara, Jakarta: Djambatan.

Mappiasse, Syarif (2015). Logika Hukum Pertimbangan Putusan Hakim, Jakarta: Kencana.

Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Dalimanuthe, Dermina. (2017) “Akibat Hukum Wanprestasi dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdataâ€, Jurnal Al-Maqasid, Vol.3, Nomor 1.

Gumanti, Retna. (2012). “Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau Dari KUHPerdata)â€, Jurnal Pelangi Ilmu, Vol.05, No.01

Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Indepedensi Peradilan, Kasasi demi Kepentingan Hukum. Penunjang Fungsi Mahkamah Agung yang terlupakan, http://www.lelp.or.id/artikel/101-kasasi-demi-kepentingan-hukum-penunjang-fungsi-mahkamah-agung-yang-terlupakan, diakses 16 Juni 2021




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.1073-1082

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora