PENERAPAN PENYITAAN ASET KEKAYAAN HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI YANG TELAH DIALIHKAN DI KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

Desya Septya Mulyana, Yana Indawati

Abstract


Karena kemajuan teknologi dan pesatnya perkembangan masyarakat, tidak dapat dipungkiri bahwa tidak mungkin untuk menghindari gaya hidup yang terlampau banyak dan memenuhi keinginan gaya hidup masyarakat. Oleh karena itu tidak dapat dipungkiri terjadinya tindak pidana korupsi untuk bisa mengikuti perkembangan trend yang ada di masyarakat. Penelitian ini bertujuan mengetahui implementasi penyitaan aset kekayaan hasil tindak pidana korupsi yang telah dialihkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yaitu merupakan penelitian dengan membahas bagaimana terkait penerapan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang lalu ditinjau apakah bersesuaian dengan penerapan yang selama ini diterapkan oleh Jaksa dalam proses penyitaan. Bahan data yang diperoleh berasal dari literatur buku, peraturan perundang-undangan, dan wawancara dengan pihak yang berkaitan untuk menjawab segala persoalan yang ada. Pokok permasalahan yang dibahas oleh penulis adalah penyitaan dan penyitaan properti akibat perubahan langsung perilaku kriminal, serta penyitaan properti akibat pengalihan anggaran publik dan tindak pidana korupsi.

Keywords


Penyitaan, Aset Kekayaan, Tindak Pidana Korupsi Yang Telah Dialihkan

Full Text:

PDF

References


Ali, Zainuddin. 2011. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika

Bayuaji, Rihantoro. 2019. Hukum Pidana Korupsi. Yogyakarta: Laksbang Justitia.

Sugianto. 2018. Hukum Acara Peradilan Pidana dalam Praktek Peradilan di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.

Waluyo, Bambang. 2002. Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472)

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790)

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150)

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3451)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981

Peraturan Bank Indonesia No. 2/19/PBI/2000 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3998)

Dessy Rochman Prasetyo. Agustus 2016. “Penyitaan dan Perampasan Aset Hasil Korupsi Sebagai Upaya Pemiskinan Koruptorâ€. DiH Jurnal Ilmu Hukum, Volume 12 Nomor 24.

Faisal Santiago. Juli 2017. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi oleh Penegak Hukum untuk Terciptanya Ketertiban Umumâ€. Pagaruyuang Law Journal, Volume 1 No 1.

Krisdianto. Desember 2015. “Implikasi Hukum Penyitaan Aset Hasil Tindak Pidana Kourpsi Yang Hak Kepemilikannya Telah Dialihkan Pada Pihak Ketigaâ€. Jurnal Katalogis, Volume 3 Nomor 12.

Wawancara dengan Bapak Nur Rachmansyah, S.H.,M.H selaku Kasubsi Penuntutan Bagian Pidana Khusus (Tindak Pidana Korupsi) di Kejaksaan Negeri Surabaya




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i1.521-530

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora