*corresponding author
AbstractIndonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam Dari berbagai Flora dan Fauna  yang bermacam-macam tersebut terdapat berbagai fauna dan flora. Salah satunya komodo. Rumusan dalam jurnal ini adalah Bagaimana Penegakan Hukum lndonesia dan WWF dalam mengatasi penjualan komodo ke manca negara. Pada jurnal ini  menggunakan jenis metode yang dipakai ialah metode hukum  normatif.  Penluisan ini meninjau norma didalam hukum indonesia tetapi tidak meninjau implementasinya. Pemerintah Indonesia dalam upayanya dalam memberikan penjagaan terhadap Komodo dilakukan pembuktikan yang salah satunya dibuatnya peraturan hukum yang sangat diinginkan bisa menjaga fauna dan flora yang terdapat di Indonesia salah satunya Komodo. Tujuan dari ketetapan pidana tersebut merupakan salah satu cara yang diberikan untuk memberikan dampak yang kapok untuk pelaku-pepaku penjualan satwa yang dilindungi. WWF juga memberikan sosialisasi preventif dan penegakan hukum terhadap publik luas. Hal tersebut berfungsi guna mengurangi perseteruan antara hewan dan masyarakat. KeywordsPenegakan Hukum, Penjualan, Komodo
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.1055-1062 |
Article metrics10.31604/justitia.v9i2.1055-1062 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
AbdullkadirrMuhammad, 2004, HukummdannPenelitiannHukum,cCet. 1, Bandungg: PT. Citra AdityaaBakti,
AlamSetia Zain, Hukum Lingkungan Konservasi Hutan dan Segi-Segi Pidana (Rineka Cipta 1997).
Iwan Krisnadi, Regulasi Transaksi Jual Beli Secara Online, https://www.academia.edu/266550 14/Regulasi_Transaksi_Jual_Beli_ Secara_Online, diakses pada tanggal 29 juni 2021 pada pukul 14.20 Wib
Leden Marpaung, 1991, Tindak Pidana Penyelundupan Masalah Dan Pemecahan, Jakarta :PT Gramedia Pustaka Utama,
Moeljatno,2008, Asas-Asas HukumPidana, Jakarta : Bina Aksara,
Petter Mahmud Marzuki, 2015, Penelitian Hukum,Prenamedia Group, Jakarta,
http://bksdadiy.dephut.go.id/data/2016/0/2/peraturan-perundang-undangan.html diakses pada tanggal 29 Juni 2021 pukul 11.00 WIB
https://nasional.tempo.co/read/364392/komodo-urutan-lima-finalis-tujuh-keajaiban-dunia/full&view=ok diakses pada 29 juni 2021 pukul 11.19 wib
https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2011/11/111112_komodo7wondersfinally diakses pada 29 juni 2021 pukul 11.21 wib
https://www.kompas.com/tren/read/2019/12/25/173200065/kasus-penyelundupan-satwa-sepanjang-2019-dari-komodo-hingga-ayam-aduan?page=all diakses pada 29 juni 2021 pukul 11.39 wib
https://komododragon.org/post/detail/5 diakses pada 29 juni 2021 pada pukul 13.06 wib
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora






Download