PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNA ROKOK ELEKTRIK DI INDONESIA
Abstract
Seiring berkembangnya zaman, banyak ciptaan baru salah satunya yaitu Rokok Elektik. Rokok elektrik menggunakan listrik dari tenaga baterai dan Liquid sebagai cairan untuk menghasilkan uap. Sebenarnya Rokok Elektrik adalah cara untuk mengurangi pemakaian Rokok biasa karena Rokok biasa mengandung nikotin yang tinggi. Akan tetapi, banyak Liquid yang masuk Indonesia tidak sesuai prosedur yang jika di konsumsi lebih bahaya dari rokok biasa. Riset ini memakai filosofi yuridis normatif yang bisa disimpulkan bahwa proteksi hukum pada pelanggan yang berhubungan dengan Rokok Elektrik bisa ditinjau pada Hukum no 8 tahun 1999 mengenai Proteksi Pelanggan serta Hukum no 36 tahun 2009 mengenai Kesehatan. Ada pula yang bertanggung jawab kepada pelanggan yang hadapi kehilangan dampak komsumsi liquid Vape bagus pihak pengedar atau industri yang memproduksi bisa diserahkan ganjaran hukum berbentuk ganjaran administrative berbentuk: peringatan perkataan, peringatan tercatat, pencabutan produk, saran penghentian sedangkan ataupun saran kenaikan pada lembaga terpaut cocok dengan determinasi Peraturan Perundang- undangan.
Â
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ketut Nurcahya Gita dan I Gede Putra Ariana. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen di Indonesia Terkait Bahaya Konsumsi Rokok Elektrik., Kertha Semaya , Volume 6. No. 1., 2017, Halaman 1-6.
Annisa Tanzil K. Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran, Penggunaan, dan Penggunaan E-Liquid di Dalam Rokok Elektrik, Jurnal Hukum Adigama, Volume 1 Nomor 1, 2018, hal. 1-25.
Gisza Gabriell. Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Pengguna Rokok Elektrik (Vaporizer) yang Mengandung Zat Kimia Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, Prosiding Ilmu Hukum, Volume 5. Nomor 1., Februari 2019, halaman 1-7.
Candra Setiawan, Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Konsumen Rokok Vape di Indonesia, Perlindungan Hukum, Undergraduate thesis, 2019.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana, 2011, halaman 35.
Philipus M. Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya, Bina Ilmu, 1987.
Celina Tri Siwi Kristianti. Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, Sinar Grafika, 2016.
Abdul Atsar dan Rani Apriani, Hukum Perlindungan Konsumen, Yogyakarta, Deepublish 2019, halaman 39-40.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012,
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.1024-1036
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora