PERTANGGUNGJAWABAN BANK TERHADAP NASABAH ATAS GAGALNYA TRANSAKSI SETOR TUNAI PADA CASH RECYCLE MACHINE (CRM)

Dini Saraswati Ratna Duhita, Rahmi Zubaedah

Abstract


Cash Recycle Machine (CRM) merupakan salah satu bentuk kemajuan teknologi di dunia perbankan. Dimana mesin ini memiliki fitur yang lebih update dari mesin ATM sebelumnya sehingga memberikan lebih banyak  kemudahan serta efisiensi waktu bagi nasabah dalam melakukan suatu transaksi keuangan. Namun dibalik  kemudahan yang didapat dalam bertransaksi menggunakan mesin ini , terdapat resiko yang dapat menimbulkan kerugian bagi nasabah. Nasabah yang mengalami kerugian atas gagalnya transaksi pada  Cash Recycle Machine (CRM) ini dapat melakukan pengaduan kepada pihak bank yang memberikan jasa. Bank selaku pemberi jasa wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh nasabah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative dan sumber data sekunder.


Keywords


Perbankan; Nasabah; Kerugian; Cash Recycle Machine(CRM)

Full Text:

PDF

References


Chatamarrasjid, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta: Prenada Media Group, 2020.

Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2014.

Rani Apriani dan Hartanto, Hukum Perbankan dan Surat Berharga, Yogyakarta: Deepublish, 2019.

Hardika, R. A. N. J. M., dan Ardianto, F. “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Onlineâ€. Serambi Hukum.Vol 8. No.2 (2015).

Hari Sutra Disemadi dan Paramita Prananingtyas. “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Perbankan Pengguna CRM (Cash Recycling Machine)â€. Jurnal Masgister Hukum Udayana. Vol 8. No.3 (2019).

Muryatini, N. N. “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Pengguna Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Dalam Sistem Perbankan di Indonesiaâ€. Jurnal Magister Hukum Udayana. Vol 5. No.1 (2016)

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/PJOK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 2/SEOJK.07/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.985-991

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora