ANALISIS PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU DALAM TATA RUANG PERKOTAAN PADA KAWASAN PERUMAHAN DI KABUPATEN KARAWANG

Shinta Anggi Yustika, Puti Priyana

Abstract


Melihat pentingnya kedudukan Ruang Terbuka Hijau (RTH) guna menjaga kelestarian dan keberlangsungan ekosistem maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada kawasan Perumahan ABC di Desa Pinayungan Kecamatan Teluk Jambe Timur Kabupaten Karawang. Dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan dalam memecahkan masalah adalah menggunakan metode Yuridis Normatif yaitu metode yang menitikberatkan penelitian terhadap data sekunder dengan menggunakan pendekatan Kualitatif Deskriptif untuk menjelaskan kondisi yang terjadi. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukan bahwa Ruang Terbuka Hijau pada kawasan perumahan sudah sesuai dan memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Daerah yang tertulis dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas perumahan dan permukiman yang mensyaratkan proporsi Ruang Terbuka Hijau dikawasan perumahan minimal 10% dengan luas Ruang Terbuka Hijau mencapai 11% dari luas wilayah kawasan perumahan dengan perhitungan ditiap kegiatan.


Keywords


Ruang Terbuka Hijau, Ketersediaan, Kecukupan

Full Text:

PDF

References


Singgih, Edi Pramono.2010. Penataan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka (Open Space) untuk tempat berkumpul informal di sepenggal Jalan Slamet Riyadi Surakarta.

Syamdermawan, Wega. 2012. Pengaruh Ruang Terbuka Hijau Terhadap Kualitas Lingkungan Pada Perumahan Menenag Atas Vol. 35 No.1 Februari. 2015

Sugiyono, 2009. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Jurnal of Rural and Development Vol.1 No.1 Februari 2010. Fakultas Teknik universitas Sebelas Maret.

Krisnawati E. 2009. Elemen ruang terbuka hijau dalam fenomena kebutuhan tata ruang perkotaan. Jurnal Teknik Sipil dan Arsitektur. 6(10): 1-8.

Kementrian Pekerjaan Umum. 2008. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2008- Pedoman Penyediaan dan Pemanfaat Ruang Terbuka Hijau Di Perkotaan.

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Kabupaten Karawang.

Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2009 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas.

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan

Undang-Undang No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.1087-1094

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora