UPAYA HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA JUAL BELI MELALUI E-COMMERCE

Tasya Adelia, Devi Siti Hamzah Marpaung

Abstract


Saat ini belanja melalui online bukan hal asing lagi bagi masyarakat Indonesia, melainkan sudah menjadi gaya hidup. Namun, tidak jarang juga transaksi jual beli ini menimbulkan kerugian serta permasalahan-permasalahan hukum. Transaksi e-commerce adalah kontrak transaksi jual beli yang dilakukan oleh penjual dan pembeli secara elektronik melalui internet yang memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya bagi pelaku usaha dengan konsumen. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa yang timbul antara penjual dan pembeli dalam jual beli melalui e-commerce. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur non litigasi dan litigasi.


Keywords


Penyelesaian Sengketan, E-commerce, Jual beli

Full Text:

PDF

References


Abdulkadir, Muhammad S.H., Hukum Perikatan, (PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992).

Badrulzaman, Ariam Darus, KUHPerdata Buku III, Alumni, (Bandung 2006).

H.S, Salim. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. (Jakarta: Sinar Grafika. 2003).

N, Amriani, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan. (2012) Grafindo Persada.

Nugroho, Adi Sulistyo, E-Commerce Teori dan Implementasi, (Yogyakarta: Ekuilibria,2016).

Suharnoko, Hukum Perjanjian Teori dan Analisa Kasus Prenada Media, (2004 Jakarta).

Sunarso Siswanti. Hukum Infomasi dan Transaksi Elektronik: Studi Kasus Prita Mulyasari, (Raineka Cipta 2009).

Admiral, ‘Kebebasan Berkontrak Yang Berorientasi Pada Penyelesaian Sengekta di Luar Pengadilan’ (2019) Jurnal uniks.

Anggraeni, RR Dewi, ‘Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Melalui Internet(E-commerce) Ditinjau dari Aspek Hukum Perdata’, Jurnal Sosial dan Budaya Syar-I, Vol 6 No.3.

Hhidayanti, Reni, ‘Eksitensi Klausul Arbitrase Dalam Penentuan Penyelesaian Sengketa Syariah’ (2015) Mazahib Vol XIV, No 2.

Lestari, Rika SH., M. Hum. ‘Perbandingan Hukum Penyelesaian Sengketa secara Mediasi di Pengadilan dan di luar pengadilan di Indonesia’, Junal Ilmu Hukum Vol 3 No 2.

Puba Joshoua, Rohaini, Septiana Dewi, ‘Dispute Resolution Online Martetplace Between Seller Buyer Through Online Dispute Resolution’ (2018) Pactum Law Jurnal Vol 2 No. 01.

Purwanto, ‘Efentivitas Penerapan Alternatif Dispute Resolution (ADR) pada Penyelesaian Sengketa Bisnis Asuransi di Indonesia’, (2005) Risalah Hukum, Edisi No. 1, Juni 2005.

Salami, Rochani Urip dan Rahadi Wasi Bintaro, ‘Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Transaksi Elektronik (E-commerce)’ (2013) Vol 13 No 1 Jurnal dinamika Hukum.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i6.1440-1448

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora