EFEKTIVITAS LEMBAGA LAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN DI LUAR PENGADILAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amriani, N. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. Jakarta: Penerbit : PT. Raja Grafindo Persada, 2012.
Bambang Sutiyoso SH, M. Hukum Arbitarasi Alternatif Penyelesaian Sengketa. Yogyakarta: Gramedia, 2008.
Tulena,D.K. Proses Penyelesaian Sengketa Tindakan Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan Hidup Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Lex Et Societatis , Vol. I/no. 3/juli/2013.
Kansil, C. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1986.
Hamdan, M. Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup. Jakarta: Mandar Maju, 2000.
Purnomo, A. Hak Atas Lingkungan Hidup, dalam E.Shobirin Najd et al. Diseminasi Hak Asasi Manusia, Perpektif dan Aksi. jakarta: Cesta LP3ES, 2000.
Rahmadi, T. Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta: Penerbit : PT. Raja Grafindo Persada, 2017.
Rangkuti, S. S. Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional. Surabaya: Airlangga University Press, 2000.
Rangkuti,S. S. Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Dalam Proses Pembangunan Hukum Nasional Indonesia. Disertasi Gelar Doktor. Surabaya, 1986.
Rokhim, A. Penerapan Asas Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Kasus Pencemaran Lingkungan. Jurnal Imiah Ilmu Hukum , Volume 26, Nomor 10 Agustus 2020.
Suparni, N. Pelestarian, Pengelolaan dan Penegakan Hukum Lingkungan. Jakarta: Sinar Grafika, 1992.
Margono, Suyud. ADR(alternative dispute resolution) & Arbitrase, cet II. Bogor: Ghalia Indonasia, 2004.
Winarta, F. H. Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.945-954
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora