PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PLATFORM MEDIA SOSIAL TERHADAP KORBAN PHISING MELALUI MASS TAGGING PORNOGRAFI

(1) * Nawawi Muslim Mail (Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
(2) Oci Senjaya Mail (Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Di era milenial ini, media sosial seperti sudah menjadi kebutuhan primer. Namun, media sosial juga rentan terhadap kejahatan, salah satunya adalah phising melalui mass tagging pornografi yang berujung pada peretasan akun. Tindakan ini termasuk perbuatan pidana dan diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini membahas mengenai sanksi apakah yang dapat dijatuhkan bagi pelaku tindak pidana phising ditinjau dari hukum positif Indonesia dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum platform media sosial terhadap korban phising melalui mass tagging pornografi.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif serta menggunakan pendekatan undang-undang dan konseptual. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa sampai saat ini belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai phising. Namun demikian, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan KUHP dan UU ITE, sesuai dengan tindak pidana pelaku. Dan pengguna bisa mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti kerugian jika kelalaian berasal dari pemilik platform sesuai dengan Pasal 15 UU ITE.


Keywords


Mass Tagging; Milenial; Phising; Platform; Pornografi

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.955-963
      

Article metrics

10.31604/justitia.v9i2.955-963 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 3 (PT RajaGrafindo Persada 2005).

Mansyur, Dikdik M. Arief dan Gultom, Elisatris, CYBER LAW Aspek Hukum Teknologi Informasi, (PT Reflika Aditama 2009).

Tomara, Ki Jagad, ‘Kajian Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Penyedia Jasa Internet dan Pemilik Domain Situs Phising’ (Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya 2011).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Heriani, Fitri Novia, ‘Jadi Korban Phising Lewat Mass Tagging Pornografi? Pengguna Bisa Tuntut Platform’ diakses pada 22 Mei 2021.

Kurniawan, Suryadi, ‘Phising: Pengertian, Cara Kerja Dan Langkah Mengatasinya’ diakses pada 22 Mei 2021.

Permatasari, Erizka, ‘Jerat Hukum Pelaku Phising Dan Modusnya’ (2021) diakses pada 24 Mei 2021.

Phising.org, ‘What is Phising?’ diakses pada 24 Mei 2021.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora