PELAKSANAAN DAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE ASING MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999
Abstract
Saat ini para pihak yang mempunyai permasalahan sengketa lebih banyak memilih untuk menuntaskan sengketa mereka diluar pengadilan, penyelesaian sengketa yang akan mereka pilih adalah arbitrase, yang saat ini telah di atur pada Undang-Undang Arbitrse dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Peran pengadilan didalam pelaksanaan keputusan arbitrase asing adalah untuk meyakinkan proses dari penyelesaian sengketa tersebut dari saat pendaftaran sampai kepada pelaksaan putusan tersebut,diamana terdapat beberapa syarat terkait dalam pelaksanaan putusan arbitrase tersebut yang ditetapkan didalam Pasal 66 UU AAPS, sedangkan dalam Pasal 70 UU AAPS menjelaskan beberapa alasan terkait proses permohonan pembatalan putusan sengekta arbitrasekarena tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, pengadilan sama sekali tidak mempunyai wewenang untuk memeriksa perkara yang sedang dipermasalahkan, untuk pengadilan sendiri hanya memiliki kewenangan untuk memeriksa legalitas prosedur dalam pengambilan putusan arbitrase.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adi Sulistiyono. Mengembangkan Paradigma Non-Litigasi Di Indonesia.Surakarta : UNS Press, 2006
Head, John W., Pengantar Umum Hukum Ekonomi, Elips II, Jakarta, 2002
Suyud Margono. ADR Alternatif Disputes Resolution dan Arbitrase Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum.Bogor : Ghalia Indonesia, 2000
UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
PERMA No. 1 Tahun 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing di Indonesia
Martin Surya(2016). Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase menurut Undang-undang Nomor 30 tahun 1999, Jurnal Lex et Societatis, Vol. IV No. 1
Ayu Atika Dewi, “Problematika Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia†Jurnal Panorama Hukum Vol. 2 No. 2, 2017
M. Husseyn Umar, “Pokok-Pokok Masalah Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia†diakses pada tanggal 18 Juni 2021, dari https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4bbd785494fc7/pokokpokok-masalah-pelaksanaan-putusan-arbitrase-internasional-di-indonesia-br-oleh-m-husseyn-umar-?page=all
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.928-935
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora