(2) Devi Marpaung
*corresponding author
AbstractPermasalahan dalam pertanahan di Indonesia memang sering kali terjadi, khusus nya dalam kasus sengketa tanah. Namun sayang nya akibat kurangnya kemampuan lembaga peradilan dalam menyelesaikan berbagai sengketa dibidang pertanahan membuat kepercayaan masyarakat menurun. Akibat nya masyarakat mulai menggunakan metode atau cara lain dalam menyelesaikan masalah pertanahan nya. Salah satu bentuk masalah yang sering kali terjadi di Indonesia yaitu tanah yang bersertifikat ganda, yaitu tanah yang memiliki dua sertifikat dalam satu lahan yang sama atau di Indonesia sering disebut dengan tumpang tindih lahan. Salah satu cara yang ditempuh oleh masyarakat Indonesia yaitu dengan melakukan metode alternatif penyelesaian sengketa melalui proses mediasi. Selain untuk menyelesaikan permasalahan sengketa, mediasi sendiri bertujuan agar permasalahan sengketa dapat diselesaikan dengan lebih murah, cepat dan efektif dan juga diharuskan atas dasar pihak yang bersengketa dapat mendapatkan keadilan dan tidak ada perbedaan. KeywordsSengketa, Sertifikat Ganda, Mediasi
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.936-944 |
Article metrics10.31604/justitia.v9i2.936-944 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Mhd. Yamin Lubis dan Abd. Rahim Lubis, Hukum Pendaftaran Tanah, Mandar Maju, 2008
Irawan Soerodjo, 2002, Kepastian Hukum Hak atas Tanah di Indonesia, Surabaya: Penerbit Arkola.
Ali Achmad Chomzah, 2002, Hukum Pertanahan, Jakarta: Prestasi Pustaka.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif ( Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001.
Elly Aguswati, Kepala Seksi Sengketa Konflik Dan Perkara Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo, Wawancara Pribadi, Sukoharjo, 17 April 2018 pukul 14.00 WIB.
Asmawati, “Mediasi Salah Satu Cara Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan,†Jurnal Ilmu Hukum, Maret, 2014.
h Purnomo, Kepala Sub Seksi Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan Kabupaten Karanganyar, Wawancara Pribadi, Karanganyar, 05 Juli 2018, Pukul 10.00 WIB
Penjelasan Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora






Download