*corresponding author
AbstractDalam penelitian ini yang menjadi masalah adalah, pertama, apakah
Penyebab terjadinya korban kekerasan dalam keluarga? Kedua, apakah aturan hukum yang mengatur perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga? Metode yang digunakan adalah metode penelitian pustaka (library reseaech) dan lapangan (field research), dengan pengumpulan data dilakukan dengan interview (wawancara) dan studi dokumentasi. Setelah data dianalisa dengan menggunakan teknik pengujian hipotesa berdarkan metode induksi dan deduksi. Maka dapat diperoleh hasil bahwa penyebab terjadinya korban kekerasan dalam keluarga, memiliki sumber ataupun alasan yang bermacam-macam, seperti politik, agama, rasisme, perbedaan gender. Sedangkan aturan hukum yang mengatur perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 juga dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan demikian hipotesis dalam penelitian ini dapat diterima kebenarannya, baik hipotesa pertama maupun hipotesa kedua |
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v1i01.%25p |
Article metrics10.31604/justitia.v1i01.%p Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora






Download