OPTIMALISASI KINERJA KOMISI PEMBERATASAN KORUPSI DALAM PENANGGULANGAN KORUPSI DANA DESA

Nur Rohim Yunus, Latipah Nasution

Abstract


Pemerintah mencanangkan visi dalam nawacita yang berbunyi â€membangun Indonesia dari pinggiranâ€. Visi tersebut memberikan konsekuensi terhadap pelaksanaannya, yakni dengan konsep pembangunan di daerah, khususnya di Desa. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pada pasal 22 menyebutkan bahwa pemerintah memberikan 10% dana APBN untuk pembangunan di desa sebagai bentuk bantuan langsung pemerintah pusat terhadap pendapatan desa. Namun, Dana Desa tersebut patut dikelola dengan baik dan benar oleh aparatur desa guna mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam pengelolaan dan pemanfaatannya. Karenanya, dibutuhkan pengawasan secara ekslusif terhadap dana desa. Tujuan penelitian ini berupaya mengoptimalkan penerapan asas pemerintahan yang baik dan bersih yang merupakan esensi bernegara guna mencapai kesejahteraan masyarakat. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap dana desa belum efektif. Hal ini dilihat dari masih banyaknya kasus kepala desa yang tertangkap akibat penyalahgunaan terhadap pemanfaatan dan pengelolaan dana desa, selain itu lemahnya inspektorat sebagai pengawas dan kurangnya optimalisasi penggunaan E-Governance.

Keywords


Efektivitas; Pengawasan; Dana Desa; E-Governance

Full Text:

PDF

References


Chasanah, K.; Rosyadi, S.; & Denok, K. (2017). “Implementasi Kebijakan Dana Desa,†Jurnal IJPA-The Indonesian Journal of Public Administration, Volume 3, Nomor 2 Desember.

Direktur Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pengawasan Dana Desa. Seksi Informasi Hukum.

Firmandani, T. (2016). “Tinjauan Yuridis Kedudukan Keuangan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa†dalam Jurnal Jom Fakultas Hukum Volume III Nomor 2 Oktober.

Fitri, R.; Asyikin, A.N.; Nugroho, B.; Setiyo, A. (2017). “Pengembangan Sistem Informasi Desa Untuk Menuju Tata Kelola Desa Yang Baik Good Governance Berbasis TIK,†Jurnal Positif, Volume 3, No. 2.

Putra, I.M.W.; Widhiyaastuti, I.G.A.A.D.; Putra, I.P.R.A. (2018). “Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Desa, Studi Di Desa Cau Belayu, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali†Acta Comitas; jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan.

Hamiru, (2018). “Patologi Pelayan Publik di Era Revolusi Industri 4.0.†Jurnal Tata Sejuta STIA Mataram.

https://acch.kpk.go.id/id/artikel/paper/kawal-dana-desa-rakyat-sejahtera Kawal Dana Desa, Rakyat Sejahtera Ditulis oleh Super User. Diposting di Makalah Dilihat:

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190207192744-12-367308/icw-sektor-anggaran-desa-jadi-yang-paling-korup-di-2018 diakses pada 26 Agustus Pukul 22.23 WIB

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190207192744-12-367308/icw-sektor-anggaran-desa-jadi-yang-paling-korup-di-2018 Wana alamsyah

https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/nasional/read/2017/08/12/05315411/batasan-wewenang-kpk-jadi-hambatan-penanganan-korupsi-dana-desa?espv=1 diakses pada 21 September 2019 pukul 22.43

https://www.google.com/amp/s/nasional.tempo.co/amp/899049/ini-upaya-kpk-cegah-terjadinya-korupsi-dana-desa?espv=1 diakses pada 21 September 2019 pukul 23.05

Indonesia Corruption Watch, (2018) Outlook Dana Desa 2018 Potensi Penyalahgunaan Anggaran Desa Di Tahun Politik, Jakarta: Indonesia Corruption Watch, 5 Februari.

Indonesia Corruption watch, 2018. Laporan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2018, Februari.

Integrito, (2015) “Mengawal Dana Sampai Ke Desa, Dilaksanakannya UU Desa menjadi momentum meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa. Desa harus dikelola dengan akuntabel dan transparan, agar mandiri, maju dan bebas dari korupsi†dalam vol 45/vii/MEI-JUN

Kementrian Keuangan Republik Indonesia. (2017). Buku Panduan Petunjuk Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa.

Kementrian Keuangan. (2017). Buku Pintar Dana Desa., Dana Desa untuk kesejahteraan masyarakat, Jakarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi. (2015). Kapita Slekta dan beban biaya social Korupsi.

Kusnadi, A. (2015). “Perkembangan Politik Hukum Pemerintahan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.†PADJADJARAN; Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2, Nomor 3.

Mondale, T.F.; Aliamin, A.; Fahlevi, H. (2017). “Analisis Problematika Pengelolaan Keuangan Desa Studi Perbandingan Pada Desa Blang Kolak I Dan Desa Blang Kolak Ii, Kabupaten Aceh Tengah,†Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam, Volume 3 Nomor 2 September.

Mongilala, C. (2016). “Kajian Yuridis Mengenai Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Dana Desa Di Kabupaten Minahasa Selatan,†Jurnal Lex Et Societatis, Vol. IV, No. 6 Juni.

Olken, A.B. (2007). “Monitoring Corruption: Evidence from a Field Experiment in Indonesia.†Harvad University an National Bureau of Economic Research. Journal of Political Economy. Volume 115, Number 2 April.

Putubasai, E. (2016). “Pengaruh Perencanaan Partisipatif Dan Pengawasan Masyarakat Terhadap Implementasi Dana Desa (Studi Di Desa Fajar Baru Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan),†Jurnal Kebijakan Dan Pelayanan Publik, Volume 2, Nomor 3 Desember.

Republika.co.id, KPK: Kami Temukan 14 Potensi Korupsi di Dana Desa, Jumat, 12 Juni 2015.

Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), (2018). Masa Sidang V, Terbuka untuk Umum, Ruang Sidang DPR RI.

Debora, S. (2017). “Pengawasan Dana Desa,†Majalah Info Pemerintah dalam Negeri, Volume IX, No. 15/I/Puslit/Agustus.

Agung, S.Y.H.; dkk. (2014). Rekonstruksi Sistem Pengawasan Pemerintahan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Berbasis Prinsip Good Village Governance. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Sultiyono, A. (2018). Sistem Peradilan di Indonesia dalam Teori dan Praktik, Jakarta: Prenada Media.

Waluyo, B. (2014). “Optimalisasi Pemberantasan Korupsi Indonesiaâ€, Jurnal Yuridis, Volume 1, No. 2 Desember.

Widianto D.E. (2011). “Menuju Sistem e-Government Terpadu dan HandalBerbasis Could Computing†Jurnal Sistem Komputer. Volume 1, No. 1.

Widjaja, A.W. (2002). Pemerintahan Desa Dan Admininstrasi Desa Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 (Sebuah Tinjauan), Jakarta; PT. Raja Grafindo Persada.

www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/akumulasi-penyaluran-dana-desa-hingga-tahun-2018-tahap-2-mencapai-rp149-31-triliun/ diakses pada 27 Agustus 2018




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i3.1278-1292

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora