PENERAPAN ASAS KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PENANAMAN MODAL ASING DI INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
Abstract
Kepastian hukum merupakan salah satu faktor utama agar iklim investasi tercipta dengan baik. Hal tersebut tidak bisa diabaikan karena untuk menarik investor asing berinvestasi di Indonesia, agar dapat menciptakan lapangan kerja baru dan mempercepat pertimbuhan ekonomi Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif. Melalui pengesahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang di dalamnya juga terdapat klaster penanaman modal yang diharapkan dapat mengatasi persoalan investasi. Penerapan Undang-undang tersebut dianggap sebagai salah satu upaya pemerintah sehingga permasalahan dalam hal “Kepastian Hukum†dapat teratasi dan menarik investor asing untuk berinvestasi di Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Salim, Budi Sutrisno, Hukum Investasi di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers 2007.
Sembiring, Sentosa,Hukum Investasi, Bandung: Nuansa Aulia, 1999.
Soekanto, Soerjonodan, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2011.
Supanca, Ida Bagus Rahmadi, Kerangka Hukum Kebijakan Investasi langsung di Indonesia, Jakarta: ghalia Indonesia, 2005.
Garner, Bryan A. (ed), Black Law Dictionary, USA: Publishing Co. Thompson Reuters, 2009.
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, kamus bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
Rahmah, Mas, Hukum Investasi, Jakarta Timur: Kencana, 2020.
HS, Salim, Budi Sutrisno, Hukum Investasi di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2008.
Holyness N. Singadimedja, Analisis Yuridis terhadap Politik Hukum Kewenanga Pengawas Ketenagakerjaan: Desentralisasi atau Resentralisasi Berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Jurnal Ilmiah Hukum, Volume 2, Nomor 2, September, 2017.
Suparji, Kewajiban dan kelembagaan penanaman modal, Karya Tulis Ilmiah, e-book, universitas Al Azhar Indonesia, 2020.
Hernawati RAS, Joko Trio Suroso, Kepastian Hukum dalam Hukum Investasi Indonesia Melalui Omnibus Law, Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, Akuntansi), Volume 1, Nomor 1, 2020.
Sembiring, Sentosa, Hukum Investasi Pembahasan Dilengkapi dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Bandung: Nuansa Aulia, 2007.
Hasil Penelitian/Tugas Akhir
Manik, Nur Ulfah Ridayah, Penerapan Asas Kepastian Hukum terhadap Investor Dalam Pelaksanaan Penanaman Modal Terkait Masalah Perizinan (Studi di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara), Skripsi, Program Sarjana Universitas Sumatera Utara, 2018.
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, “Kerjasama Pemda dan Investor dalam Memajukan Perekonomianâ€, http://keuda.kemendagri.go.id/artikel/detail/37-kerjasama-pemda-dan-investor-dalam-%20%20memajukan-perekonomian-daerah, diakses pada tanggal 27 Maret 2021.
BPKM, “UU Cipta Kerja: Dorong Investasi, Ciptakan Lapangan Kerjaâ€, https://www.bkpm.go.id/id/publikasi/detail/berita/uu-cipta-kerja-dorong-investasi-ciptakan-lapangan-kerja, diakses pada tanggal 27 Maret 2020.
CNN Indonesia, 6 Aturan Investasi yang Diubah UU Cipta Kerja, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20201008143243-92-555996/6-aturan-investasi-yang-diubah-uu-cipta-kerja, diakses pada tanggal 8 April 2021.
Stefanus Adrian Chandra Wijaya, “Dampak Omnibus Law Terhadap Iklim Investasi di Indonesiaâ€, https://www.poems.co.id/htm/Freeducation/LPNewsletter/v90/vol90_omnibuslawterhadapinvestasi.html, diakses pada tanggal 7 April 2021.
Badan Koordinasi Penanaman Modal, “Penanaman Modal Asing di Indonesiaâ€, https://www.investindonesia.go.id/artikel-investasi/detail/penanaman-modal-asing-di-indonesia, diakses pada tanggal 9 April 2021.
Indonesia, Undang-undang tentang Penanaman Modal, UU No. 25 Tahun 2007, LN. No. 67 Tahun 2007, TLN. No. 4724.
___________.Undang-undang tentang Penanaman Modal Asing, UU No. 1 Tahun 1967, LN. No. 1 Tahun 1967 TLN. No. 2818.
___________.Undang-undang tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), UU No. 6 Tahun 1968, LN. No. 33 Tahun 1968, TLN. No. 2853.
___________.Undang-undang tentang Cipta Kerja, UU No. 11 Tahun 2020, LN. No. 245 Tahun 2020, TLN. No. 6573.
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.882-888
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora