PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK MELALUI ARTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA MEDIASI

Habibah Mutiara Zahra, Devi Siti Hamzah Marpaung

Abstract


Sengketa Medik ialah sengketa yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat, dimana pihak yang dirugikan memiliki kerugian yang sangat besar terutama dalam bidang Kesehatan. Dalam sengketa medik ini akan banyak sekali efek yang akan didapat dari pihak tergugat. Dalam hal ini jika para pihak ingin mencapai kata sepakat dan nama para pihak yang bersengketa tidak ingin tercemar maka solusinya ialah menggunakan penyelesaian melalu alternatif penyelesaian sengketa, bisa berupa mediasi, konsiliasi, ataupun arbitrase dimana penyelesaian sengketa tersebut sudah diatu dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Alternative Penyelesaian Sengketa, ada beberapa Undang-undang yang mengatur tentang pelindungan terhadap sengketa medik ini, misalnya Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang penyelesaian sengketa malptaktik medis melalui mediasi, dan beberapa aturan lainnya.

Keywords


Medical Dispute, Mediation, Alternative Dispute Resolution

Full Text:

PDF

References


Ratman, Desriza, Mediasi Non Litigasi terhadap Sengketa Medik dengan Konsep Win-win Solution, PT Elex Media Komputindo : Jakarta, 2012

Jauhani,Muhammad Afiful, Dilema Kapabilitas dan Imparsialitas Dokter Sebagai Mediator Sengketa Medis, Scopindo Media Pustaka : Surabaya, 2020

Novianto, Widodo Tresno, Sengketa Medik Pergulatan Hukum dalam Menentukan unsur Kelalaian Medik, UNS (UNS Press) : Surakarta, 2017

Herman, Razak,Abdul , Riza, Marwati, Gagasan Pengadilan Khusus Dalam Penyelesaian Sengketa Medis Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Medis, Jurisprudentie, Volume 7 Nomor 1 Juni 2020

Suminar, Sri Ratna, Alternatif Penyelesaian Sengketa Antar Dokter denngan Pasien Dalam Mapraktek

Suparno, Gelar Mediasi, Kasus 'Suster Suntik Mayat' Berakhir Damai, Kamis, 15 Feb 2018, diakes 27 Mei 2021, pukul 23.59, https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-3869572/gelar-mediasi-kasus-suster-suntik-mayat-berakhir-damai




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.889-897

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora