MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP WANPRESTASI PENJUAL DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE

Warnah Warnah, Devi Hamzah Siti Marpaung

Abstract


Teknologi memberi pengaruh besar teradap suatu aktifitas  jual beli yang dilakukan  dengan cara online.Tujuan dari menuliskan jurnal keilmiahan ini adalah untuk mengetaui perlindungan hukum terhadap pembeli atas perkara wanprestasi yang dilakukan  penjual dalam perdagangan online serta untuk mengetahui suatu pembuatan  penyelesaian dengan cara sengketa yang dilakukan melalui mediasi terhadap perkara wanprestasi dalam suatu persetujuan Perdagangan onlinne. Pengelolahan dasar hukum adalah Aktifitas keilmiahan yang didasarkan suatu metode, sistem, dan,gagasan tetentu beserta tujuan  mempelajari penomena hukum dalam analisis.  Sesudah ditulis dengan penulis, bisa disimpulkan bahwa huruf b dan g UU Perlindungan Konsumen No 9 Tahun 1999, huruf f Pasal 8(1) UU Perlindungan Konsumen, dan Pasal 28(1) UU No. UU ITE Pasal 49 (3) PP PSTE PP 2012 No.82, Pasal 1233 KUHPerdata.


Keywords


Mediasi,Waprestasi,Jual beli online

Full Text:

PDF

References


Prof R.Subekti,SH dan R Tjirosudio.Kitab Undang-undang Hukum Perdata Burgerljk Wetnoek

Miru Ahmad .2013. jenis-jenis Prinsip perlindungan hukum terhadap konsumen di indonesia ,jakarta:Rajawali

Basrah,Moc 2011.Prosedur APS “Alternatif Penyelesaian Sengketa “Arbitrase Tradiional dan Modern Online,Yogyakarta:Genta Publishi

Pudjilianto, B., Busro, A., & Hendrawati, D. (2019). PERTANGGUNGTANGGAPAN PENJUALTERHADAP ADANYA WANPRESTASI DALAM PERSETUJUAN JUAL BELI PERDAGANGAN ONLINE (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 48/PDT. Sederhana/2018/PN-MKS.). Diponegoro Law Journal,

Sunarso, S. (2009). Hukum berita dan persetujuan jual beli elektronik: studi kasus: prita Mulyasari.

Idham, A. Y. (2019). Problematika penyelesaian sengketa dalam persetujuan jual beli jual beli melalui media sosial kaitannya terhadap barang yang tidak sesuai setuju (pesanan).

Soekanto, S. (1986). Pengantar Pengelolahan Hukum, Jakarta. Penerbit Universitas Indonesia.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Undang-undang Nomor 30 Tahun1999 Tentang Arbitrase dan alternatif Penyelesaian Sengketa(Konsultasi,Negoisasi,Mediasi,Konsilisasi,Bisa Ahli dan Arbtrase,

UU No 8 Tahun1999 Terkait Perlindungan Konsumen

UU No 11 Tahun 2008 Terkait Berita serta persetujuan jual beli elektronik,atau teknologi informsai dengan cara umum.




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.812-827

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora