MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP WANPRESTASI PENJUAL DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE
Abstract
Teknologi memberi pengaruh besar teradap suatu aktifitas jual beli yang dilakukan dengan cara online.Tujuan dari menuliskan jurnal keilmiahan ini adalah untuk mengetaui perlindungan hukum terhadap pembeli atas perkara wanprestasi yang dilakukan penjual dalam perdagangan online serta untuk mengetahui suatu pembuatan penyelesaian dengan cara sengketa yang dilakukan melalui mediasi terhadap perkara wanprestasi dalam suatu persetujuan Perdagangan onlinne. Pengelolahan dasar hukum adalah Aktifitas keilmiahan yang didasarkan suatu metode, sistem, dan,gagasan tetentu beserta tujuan mempelajari penomena hukum dalam analisis. Sesudah ditulis dengan penulis, bisa disimpulkan bahwa huruf b dan g UU Perlindungan Konsumen No 9 Tahun 1999, huruf f Pasal 8(1) UU Perlindungan Konsumen, dan Pasal 28(1) UU No. UU ITE Pasal 49 (3) PP PSTE PP 2012 No.82, Pasal 1233 KUHPerdata.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Prof R.Subekti,SH dan R Tjirosudio.Kitab Undang-undang Hukum Perdata Burgerljk Wetnoek
Miru Ahmad .2013. jenis-jenis Prinsip perlindungan hukum terhadap konsumen di indonesia ,jakarta:Rajawali
Basrah,Moc 2011.Prosedur APS “Alternatif Penyelesaian Sengketa “Arbitrase Tradiional dan Modern Online,Yogyakarta:Genta Publishi
Pudjilianto, B., Busro, A., & Hendrawati, D. (2019). PERTANGGUNGTANGGAPAN PENJUALTERHADAP ADANYA WANPRESTASI DALAM PERSETUJUAN JUAL BELI PERDAGANGAN ONLINE (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 48/PDT. Sederhana/2018/PN-MKS.). Diponegoro Law Journal,
Sunarso, S. (2009). Hukum berita dan persetujuan jual beli elektronik: studi kasus: prita Mulyasari.
Idham, A. Y. (2019). Problematika penyelesaian sengketa dalam persetujuan jual beli jual beli melalui media sosial kaitannya terhadap barang yang tidak sesuai setuju (pesanan).
Soekanto, S. (1986). Pengantar Pengelolahan Hukum, Jakarta. Penerbit Universitas Indonesia.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Undang-undang Nomor 30 Tahun1999 Tentang Arbitrase dan alternatif Penyelesaian Sengketa(Konsultasi,Negoisasi,Mediasi,Konsilisasi,Bisa Ahli dan Arbtrase,
UU No 8 Tahun1999 Terkait Perlindungan Konsumen
UU No 11 Tahun 2008 Terkait Berita serta persetujuan jual beli elektronik,atau teknologi informsai dengan cara umum.
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.812-827
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora