TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI FACEBOOK PADA KABUPATEN SIMEULUE
Abstract
Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui faktor yang bagaimana yang menjadi penyebab seseorang melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui facebook, dan untuk mengetahui hubungan antara pelaku tindak pidana pencemaran nama baik dengan facebook, serta untuk mengetahui penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik di facebook melalui (Studi Kasus Putusan No. 25/Pid.Sus/2020/PN Snb). Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Sinabang dengan wilayah kewenangan sekitar Kabupaten Simeulue. Metode penelitian yang dilakukan oleh peneliti dengan memperoleh data dengan melakukan wawancara (interview) dan memberikan kuesioner kepada narasumber, serta mengambil data ke perpustakaan yang relevan yaitu: buku-buku, putusan hakim, serta peratuaran perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah tersebut. Berdasarkan hasil penelitian dikemukakan bahwa terjadinya pencemaran nama baik di facebook diakibatkan oleh faktor ketidaktahuan terdakwa terhadap peratuan perundang-undangan yang ada, dan faktor emosi dari terdakwa itu sendiri yang tidak terkontrol dengan baik. Upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik di facebook berdasarkan kasus yang terjadi di Simeulue dijatuhi hukuman penjara sepuluh bulan Berdasarkan Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Â
Keywords
Full Text:
PDFReferences
AsmadiErwin. 2021. "Rumusan Delik Dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial." De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum.
Agnes Adhani.2018. "Analisis tuturan bermuatan pencemaran nama baik dalam facebook." Widya Warta: Jurnal Ilmiah Universitas Katolik Widya Mandala Madiun.
Anas, Andi Muhammad Aswin.2020. "Penanggulangan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial dalam Perspektif Kriminologi." Al-Azhar Islamic Law Review 2.2.
Siregar,Gomgom. 2020. “Suatu Analisis Mengenai Tindak Pidana Pencemaan Nama Baik Melalui Media Elektronik, Bandung: PT Refika Aditama.
Efendi,Jonaedi dan Johnnny Ibrahim. Edisi Pertama. “METODE PENELITIAN HUKUM Normatif Dan Empris. Jakarta: KENCANA.
Kusno, Ali. 2015. "Pelanggaran Prinsip Kesopanan pada Kasus Delik Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik." PROSIDING PRASASTI
Luntungan, J. S. 2021. TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL (Studi Kasus Putusan No. 168/Pid. Sus/2019/PN. MND). LEX CRIMEN, 10(4).
Purba,Nelvitiadan Sri Sulistyawati. 2020. “Mengenal Lebih Dekat HUKUM PIDANA Dari Perspektif Hukum Di Indonesia, CV. AA. RIZKY,Kecamatan walantak, Kota Serang, Banten: AA. RIZKY.
Nazmi,Nurun. 2013. “Perbandingan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Terhadap Public Figur Melalui Media Sosial Dan Media Massaâ€,Skripsi Universitas Bandar Lampung.
Muchladun, W. 2015. Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (Doctoral dissertation, Tadulako University).
Yodi Pratama,Putra, skk. 2018. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pencemaran Nama Baik Berdasarkan Undang Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 Ayat (3)(Studi Kasus Putusan 512/Pid. Sus/2016/Pn Jmb). Diss. Uin Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.
Hadi, Purnomo.2020. "Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Berdasarkan Konsep Hukum Pidana." Soumatera Law Review 3.2: 124
Aryanta,Rahman. 2017. “Analisis Yuridis Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Yang Dilakukan Melalui Inbox Pada Facebook ( Studi Putusan Nomor : 352/Pid.B/2013/Pn.Tsm ). Sarjana thesis: Universitas Brawijaya.
R. Soesilo, 2019. “KRIMINOLOGI (Pengetahuan tentang sebab-sebab kejahatan). Bogor: Pelitia
Jaya Hadi Sulung,Saputra. 2012. “FAKTOR PENDORONG DALAM MENGGUNAKAN FACEBOOK SEBAGAI MEDIA SOSIAL. Diss. UIN Sunan Ampel Surabaya.
Setiawan, Iwan. 2019. "KAJIAN TERHADAP PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI FACEBOOK." Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 7.1: hal. 42
http://filzaatikaa.blogspot.com/2012/03/penegakan-hukum.html akses 31 mei 2021, pukul 10:29 WIB
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.974-984
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora