PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI KREDIT MACET KPR PADA BANK BTN MELALUI BPSK KARAWANG

Wilma Virgiawati, Hana Faridah

Abstract


Dewasa ini semakin banyak debitur yang melakukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank BTN Kota Karawang. Karena banyak sekali perminatan debitur dalam membeli rumah dengan cara kredit. Sekitar kurang lebih 70% masyarakat Kota Karawang melakukan perjanjian kredit dengan Bank BTN untuk membeli perumahan. Oleh karena itu Bank BTN ditunjuk oleh pemerintah agar membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah untuk memperoleh bantuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dalam perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ini banyak sekali permasalahan yang akan menyebabkan debitur melakukan wanprestasi. Seperti tidak dipenuhinya kewajiban debitur untuk membayar angsuran kepada Bank dan juga debitur telat membayar angsuran sesuai waktu yang telah ditentukan.


Keywords


Perjanjian Kredit; Wanprestasi; Kredit Pemilikan Rumah

Full Text:

PDF

References


Djumhana dan Muhammad. 1996. Hukum Perbankan di Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung

Dr. H Sudiarto S.H.,M.Hum. 2013. Penyelesaian Sengketa Alternatif Di Indonesia. Pustaka Reka Cipta. Bandung

Atsar, A., Apriani, R. 2019. Hukum Perlindungan Konsumen. CV Budi Utama. Yogyakarta

M Shidqon Prabowo, “Penyelesaian Kredit Macet Dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR)â€, Jurnal Hukum, Volume 4, Nomor 1, February 2019

Novia Rani Aliftian Haadi, “Peranan BPSK Dalam Sengketa Perjanjian Kreditâ€, Jurnal Hukum, Volume 13, Nomor 2, Desember 2018

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pemukiman

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

https://www.taktik.co.id/2020/06/30/kredit-macet-kpr-btn-di-karawang-mencapai-senilai-rp-5-miliar

https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4cc7facb76176/kompetensi-badan-penyelesaian-sengketa-konsumen/




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.796-802

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora