PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI KREDIT MACET KPR PADA BANK BTN MELALUI BPSK KARAWANG
Abstract
Dewasa ini semakin banyak debitur yang melakukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank BTN Kota Karawang. Karena banyak sekali perminatan debitur dalam membeli rumah dengan cara kredit. Sekitar kurang lebih 70% masyarakat Kota Karawang melakukan perjanjian kredit dengan Bank BTN untuk membeli perumahan. Oleh karena itu Bank BTN ditunjuk oleh pemerintah agar membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah untuk memperoleh bantuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dalam perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ini banyak sekali permasalahan yang akan menyebabkan debitur melakukan wanprestasi. Seperti tidak dipenuhinya kewajiban debitur untuk membayar angsuran kepada Bank dan juga debitur telat membayar angsuran sesuai waktu yang telah ditentukan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Djumhana dan Muhammad. 1996. Hukum Perbankan di Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung
Dr. H Sudiarto S.H.,M.Hum. 2013. Penyelesaian Sengketa Alternatif Di Indonesia. Pustaka Reka Cipta. Bandung
Atsar, A., Apriani, R. 2019. Hukum Perlindungan Konsumen. CV Budi Utama. Yogyakarta
M Shidqon Prabowo, “Penyelesaian Kredit Macet Dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR)â€, Jurnal Hukum, Volume 4, Nomor 1, February 2019
Novia Rani Aliftian Haadi, “Peranan BPSK Dalam Sengketa Perjanjian Kreditâ€, Jurnal Hukum, Volume 13, Nomor 2, Desember 2018
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pemukiman
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
https://www.taktik.co.id/2020/06/30/kredit-macet-kpr-btn-di-karawang-mencapai-senilai-rp-5-miliar
https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4cc7facb76176/kompetensi-badan-penyelesaian-sengketa-konsumen/
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.796-802
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora