PENERAPAN RUANG TERBUKA HIJAU BAGI PERUSAHAAN YANG BERADA DI KAWASAN ZONA INDUSTRI PADAT PENDUDUK
Abstract
Ruang terbuka hijau adalah area yang memamnjang berbentuk jalur dan atau area mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuhnya tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja di tanam, ruang terbuka hijau terbagi menjadi dua yaitu public dan privat, RTH public yaitu RTH yang di kelola atau yang di miliki oleh pemerintah sedangkan RTH privat adalah milik institusi tertentu atau orang perseorangan seperti Perseroan terbatas, Perumhaan, dan lain nya, penerapaan  RTH harus ter sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi Ruang Terbuka Hijau dan menjegah pencemaran dan atau perusakan ruang terbuka hijau yang meliputi perencnaan pemanfataan pengedalian pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. Dalam pelaksanaan penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis normative. Dan penelitian ini bersifat Deskiptif Analitis yaitu menggambarkan sebuah penomena yang ada dan dengan memaparkan fakta yang ada melalui observasi langsung terhadap objek penelitian.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Undang Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan ruang
Peraturan Daerah kabupaten karawang undang undang Nomor 2 tahun 2015
Rahmadi, Takdir, “Perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesiaâ€,
Takdir, “Perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesiaâ€, http://www.ptun-bandaaceh.go.id/publikasi/artikel/perkembangan-hukum-lingkungan-di-indonesia-
penulis-prof-dr-takdir-rahmadi-sh-llm/, diakses 2 Agustus 2017.
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.789-795
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora