UPAYA PENANGGULANGAN TEMPAT PENAMPUNGAN SEMENTARA DI DUSUN KAUMJAYA SERTA DAMPAK YANG TIMBUL BAGI LINGKUNGAN DAN MASYARAKAT
Abstract
Tempat Penampungan Sementara atau sering disingkat TPS adalah tempat penampungan sampah sebelum sampah diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir. Dengan adanya TPS, memudahkan masyarakat membuang sampah. Penelitian ini dilakukan pada masyarakat dan TPS yang berlokasi di Dusun Kaumjaya Desa Puseurjaya RT 16, RW 04 Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Masyarakat sekitar membuang sampah ke sebuah kali kering yang berdekatan dengan pemukiman warga, sungai citarum dan perkebunan warga. TPS dilokasi tersebut memiliki kondisi fisik kurang baik sebagai wadah pembuangan sampah dan lingkungan di sekitarnya terlihat kurang baik. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Upaya Pemerintah dan masyarakat dalam menanggulangi adanya TPS tersebut khususnya membuang sampah yang memiliki dampak yang cukup serius bagi Masyarakat maupun Lingkungan sekitar. TPS dalam kehidupan masyarakat haruslah merupakan wadah Pembuangan sampah sementara yang ideal sesuai dengan konsep dan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis Normatif karena dalam membahas permasalahan penelitian ini meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Memperoleh bahan penelitian primer dari peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperoleh data sekunder dari lapangan penelitian.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Hamzah Andi. Penegakan Hukum Lingkungan. Sinar Grafika: 2005. Jakarta.
Erwin Muhammad, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup. Refika Aditama: 2011. Jakarta
Sudirman. Instrumen Sosial Masyarakat Karangmumus Kota Samarinda Dalam Penanganan Sampah Domestik. Makara Sosial Humaniora: 2005.Jakarta
Rahmadi Takdir. Hukum Lingkungan di Indonesia. Raja Grafindo Persada: 2014. Jakarta.
Elya Hartini. “Kajian Dampak Pencemaran Lindi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Ciangir Terhadap Kualitas Air dan Udaraâ€. Jurnal Siliwangi. Volume 4. Nomor 3. Tahun 2018.
Ima Maghfiro. “Analisis Peran Pemerintah Dalam Mengatasi Limbah Industri Pabrik Gula Tjoekirâ€. Jurnal Administrasi Publik., Volume 1. Nomor 3. Tahun 2017.
Jumali. “Peran Pemerintah Daerah Dalam Mengoptimalisasi Penanganan Pencemaran Lingkungan Diwilayah Pesisir Kota Batamâ€. Jurnal Selat, Volume 5. Nomor 1. Tahun 2017.
Martika Dini Syaputri. “Peran Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Dalam Pengendalian Pencemaran Air Sungai Brantasâ€. Refleksi Hukum. Volume 1. Nomor 2. Tahun 2017.
Nadiarsa. “Managemen Pengangkutan Sampah Di Kota Amplapuraâ€. Jurnal Mutiara Kesehatan Indonesia. Volume 9. Nomor 2. Tahun 2009.
Pan Muhammad Paiz. “Perlindungan Terhadap Lingkungan Dalam Perspektif Konstitusiâ€. Jurnal Konstitusi, Volume 13. Nomor 4. Tahun 2016.
Suartika. “Penanganan Sampah Secara Swadaya Di Desa Pakraman Celuk, Sukawati, Gianjar. Jurnal Bumi Lestari. Volume 11, Nomor 2. Tahun 2011.
Surahma Asri Mulasari. “Keberadaan TPS Legal Dan TPS Ilegal Di Kecamatan Godean Kabupaten Sleman. Jurnal Kesehatan Masyarakat. Volume 9. Nomor 2. Tahun 2014.
Susmarkanto. “Pencemaran Lingkungan Perairan Sungai Salah Satu Faktor Penyebab Banjir Di Jakartaâ€. Jurnal Teknologi Lingkungan, Volume 3. Nomor 1. Tahun 2002.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.898-915
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora