TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KARAWANG TERHADAP ANAK TERLANTAR DALAM PERLINDUNGAN ANAK

Moch Fahmi Rifal Marpaung, Puti Priyana

Abstract


Anak adalah amanah sekaligus anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, yang harus senantiasa kita lindungi karena mereka melekat pada harkat, martabat, dan hak asasi manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia. Dalam arti kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi dan berhak mendapat perlindungan dari perbuatan kekerasan dan diskriminasi serta hak dan kebebasan sipil. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi terhadap perlakuan anak terlantar. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan menelaah dan menafsirkan hal-hal teoritis mengenai asas, konsepsi, doktrin dan norma hukum yang berkaitan dengan anak dan perlindungan anak terlantar . Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penerapan sistem masih belum terlaksana dengan baik

Keywords


Anak, Perlindungan Anak, anak terlantar

Full Text:

PDF

References


Abdulkadir Muhamad, 2008, hlm 23

Bunadi Hidayat, Pemidanaan Anak di Bawah Umur, Alumni, Bandung, 2014, hlm.1

Maldini Gultom, Perlindungan hukum terhadap anak dalam system peradilan anak di Indonesia,Bandung: PT Refika aditama, 2014, hlm, 40.

M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk di Hukum, Jakarta: Sinar Grafika,2013, hlm.21

Nandang Sambas, Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak serta Penerapannya, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013, hlm.1

Siska Lis Sulistiani, Kedudukan Hukum Anak, Sinar Grafika, Jakarta, 2014, hlm.15

Suryo Sakti Hadiwijoyo, Pengarusutamaan Hak Anak Dalam Anggaran Publik, Graha ilmu, Yogyakarta, 2015, hlm.1

KBBI

Undang-Undang No 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Undang-Undang Permenakertrans no 31 tahun 2008 Tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit

Diana, Penegerrtian Anak Tinjauan Secara Kronologis Dan Psikologis, http://duniapsikologi.dagdigdug.com/2021/03/19/pengertian-anak-tinjauan-secara-kronologis-dan psikologis/. Diakses tanggal 14/03/2021. Pukul. 14:52.

Irva Herviana, Definisi dan kriteria PMKS, http://kangirva.blogspot.co.id/2012/08/definisi-dan-kriteria-pmks.html, diakses tanggal, 18/03/2021, pukul. 12;08




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.758-766

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora