AKIBAT HUKUM BAGI PERUSAHAAN BILA TIDAK MENGIKUTI PENGATURAN UPAH MINIMUM BAGI PEKERJA DI INDONESIA

(1) * Hafizha Hasna Afifah Mail (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Indonesia)
(2) Imam Haryanto Mail (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji terkait akibat hukum bagi perusahaan yang memberikan upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku. Upah ialah imbalan yang berbentuk uang yang diberikan atas kesepakatan atau melalui perjanjian kerja antara buruh atau pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja maupun berdasarkan peraturan perundang-undangan dan merupakan hak buruh atau pekerja termasuk di dalamnya tunjangan untuk buruh atau pekerja serta keluarganya yang diberikan karena hasil kerjanya oleh pengusaha atau pemberi kerja. Artinya pekerja yang sudah melaksanakan perintah atau pekerjaan yang diberikan maka berhak mendapatkan upah dari hasil kerjanya. Sedangkan upah minimum merupakan upah bulanan terendah. Maka dari itu pemberian upah tersebut tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan statute approach dan case approach. Hasil yang didapat dari penelitian ini bahwa perusahaan atau pemberi kerja akan mendapatkan sanksi atau hukuman apabila tidak memberikan upah sesuai dengan aturan yang berlaku.


Keywords


Hak Pekerja, Akibat Hukum, Upah

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.716-727
      

Article metrics

10.31604/justitia.v9i2.716-727 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Aulia, Ridita dan I. Made Mahartayasa, ‘Pertanggungjawaban Pengusaha Atas Tidak Terpenuhinya Pemberian Upah Minimum Bagi Tenaga Kerja’ (2018) 1 Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 1.

Djumbadi, Hukum Perburuhan (PT. Raja Grafindo Persada 2004).

Halim, A. Ridwan dan Sri Subiandini Gultom, Sari Hukum Perburuhan Aktual (Pradnya Paramita 1987).

Harahap, M. Yahya, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata (PT. Gramedia Pustaka Utama 1991).

Kahpi, Ashabul, ‘Pengupahan: Tinjauan Terhadap Permasalahan Ketenagakerjaan Di Indonesia’ (2018) 5 Jurisprudentie 67.

Kartasapoetra, G. dan Rience Indraningsih, Pokok-Pokok Hukum Perburuhan Cetakan I (Armico 1982).

Kirti, Harin Nadindra dan Joko Priyono, ‘Mendapat Bayaran Dibawah Ketentuan Upah Minimum Regional (UMR)’ (2018) 11 Notarius 68.

Manulang, Sendjun H, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia Cetakan kedua (Rineka Cipta 1995).

Manulang, Sendjun H. dan Andi Hamzah, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Rineka Cipta 1990).

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum Edisi Revisi (Kencana 2005).

Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar) Edisi 4 Cetakan 2 (Liberty 1999).

Nazir, Moh, Metode Penelitian (Ghalia Indonesia 2003).

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum Cetakan III (UI Press 2012).

Salam, Moch. Faisal, Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Industrial di Indonesia (Mandar Maju 2009).

Samidjo, Pengantar Hukum Indonesia, (Armico 1985).

Yetniwati, ‘Pengaturan Upah Berdasarkan Atas Prinsip Keadilan’ (2017) 29 Mimbar Hukum 82.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 130 PK/Pid.Sus/2015.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora