METODE PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK)
Abstract
Di dalam ilmu hukum dikenal dua (2) macam hukum, ada hukum publik dan hukum privat. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara individu dan negara, sedangkan hukum privat merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara individu dengan individu. Dalam pembahasan kali ini penulis akan membahas mengenai salah satu cabang dari ilmu hukum privat yaitu hukum perlindungan konsumen. Hukum perlindungan konsumen diatur di dalam undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Hukum perlindungan konsumen ini diciptakan karena ketidakseimbangan kedudukan antara produsen dan konsumen, konsumen memiliki posisi yang lebih rendah dibandingkan dengan produsen, maka dari itu Undang-undang No 8 Tahun 1999 ini hadir untuk membuat keseimbangan kedudukan antara konsumen dan produsen agar terciptanya keadilan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Akhyar Harpani Matnuh, Zainul dan Hardianto, ‘Peranan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Banjarmasin’ (2015) Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan.
ANT, ‘Jumlah BPSK Hanya 12,46 Persen’ (2012), HukumOnline.com, https://new.hukumonline.com/berita/baca/lt5061a0f0e6676/jumlah-bpsk-hanya-12-46-persen/, Diakses 2 Juni 2021.
Atsar, Abdul dan Rani Apriani, Hukum Perlindungan Konsumen (Deepublish 2019).
Miru, Ahmad dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen (Bandung: PT Raja Grafindo Persada 2004).
Nasution, Az “Aspek Hukum Perlindungan Konsumen, Jurnal Teropong Mei 2003, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia.
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen indonesia (Jakarta: PT Grasindo 2006), Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen indonesia (Jakarta: PT Grasindo 2006).
Tri Siwi Kristiyanti, Celina, Hukum Perlindungan Konsumen (Jakarta: Sinar Grafika 2018).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.703-715
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora