(2) Rani Apriani
(3) Pamungkas Satya Putra
*corresponding author
AbstractSampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan atau proses alam yang berbentuk padat. Produksi sampah setiap hari semakin meningkat seiring bertambahnya jumlah produk dan pola konsumsi masyarakat. Hukum lingkungan merupakan hukum fungsional karena bertujuan untuk mengurangi pencemaran, pengurasan dan kerusakan lingkungan. Sehingga untuk mengurangi produksi sampah harus dilakukan pengelolaan sampah agar sampah tersebut dapat dikelola dan dapat dimanfaatkan kembali. Pengelolaan sampah diatur didalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Selain itu untuk mengurangi sampah, Kabupaten Karawang memberlakukan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah agar diterapkan oleh masyarakat Karawang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengelolaan sampah berdasarkan hukum lingkungan, dampak yang ditimbulkan sebelum dan sesudah adanya penerapan zona bebas sampah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif, yaitu jenis penelitian yang dilakukan berdasarkan bahan hukum pertama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas hukum serta peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut dalam penelitian ini diperlukan data primer sebagai data utama disamping data sekunder. Zona bebas sampah diterapkan oleh DLKH dengan tujuan untuk mempercepat proses pengelolaan sampah di Karawang. Meskipun zona bebas sampah oleh Pemerintahan Kabupaten Karawang dan DLKH sudah diterapkan sejak bulan April, tetapi pada pelaksanaannya belum berjalan dengan maksimal karena masyarakat sekitar masih awam dengan adanya penerapan zona bebas sampah. KeywordsSampah, Hukum Lingkungan, Zona bebas sampah
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.828-838 |
Article metrics10.31604/justitia.v9i2.828-838 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Soemarwo,Otto,Ekologi Lingkungan Hidup dan Pembangunan,Djambatan: Jakarta,1997
Th. Drupsteen & C.J Kleijs Wijnobel “handhaving van milieu door middle van civiel, administrarief en strachfrecht.†Optellen over het ,milieu stracfrecht.
Dr. A. Hamzah, S.H.,Penegakan Hukum Lingkungan,Arikha Media Cipta Jakarta,1995
Waluyo, “Penegakan hukum lingkungan dalam bidang pengelolaan sampah sebagai perwujudan prinsip good environmental gonvernance di kota Surakartaâ€. Jurnal Hukum. Vol 4 no. September. 2015
Pengelolaan sampah : Kebijakan sampah – pengantarâ€https://newberkeley.wordpress.com/2015/12/31/pengelolaan-sampah-kebijakan-sampah-pengantar/. Diakses atau diunduh pada tanggal 25 Oktober 2019.
Modul pengelolaan sampah berbasis 3R http://litbang.pu.go.id/puskim/source/pdf/Modul%20Sampah%203R.pdf. diakses pada tanggal 25 oktober 2019.
Republika.com,Karawang akan terapkan kawasan zona bebas sampah https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/daerah/ppe0ud384/karawang-akan-terapkan-zona-bebas-sampah diakses pada tanggal 25 Oktober 2019
Kompas.com,ciptakan kawasan bebas sampah,pemkab karawang beri tertribusi unik, https://regional.kompas.com/read/2019/07/21/16402841/ciptakan-kawasan-bebas-sampah-pemkab-karawang-kenakan-retribusi-unik diakses pada tanggal 26 oktober 2019
undang undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Perarturan Pemerintah Kabupaten Karawang,Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora






Download