IMPLEMENTASI HUBUNGAN KERJA DENGAN SISTEM “OUTSOURCINGâ€
Abstract
Penerapan sistem kerja “outsourcing“ pada saat ini menjadi populer dalam hubungan kerja karena persaingan dalam dunia bisnis antar perusahaan membuat perusahaan perlu fokus terhadap rangkaian proses atau aktivitas penciptaan produk dan jasa yang terkait dengan kompetensi utamanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan hubungan kerja dengan sistem “outsourcingâ€. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan cara menganalisis dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas, konsepsi, doktrin dan norma hukum yang berkaitan dengan keberadaan buruh/pekerja. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan sistem outsourcing masih dalam realisasasinya masih belum dilaksanakan dengan baik.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Khakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
Asikin, Zaenal, dkk, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.
Marhaenis Abdul Hay, Dasar-Dasar Ilmu Hukum , Pradnya Paramita, Jakarta, 1986.
Umam, Khotibul, Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2010.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU/-IX/2011.
https://www.karyaone.co.id/blog/outsourcing.html, diakses, tanggal, 31 maret 2021.
https://www.kajianpustaka.com/2018/06/pengertian-jenis-dan-tujuan-alih-daya-outsourcing.html, diakses, tanggal, 31 maret 2021.
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.675-683
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora