(2) Beniharmoni Harefa
*corresponding author
AbstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi anak korban pemerkosaan yang melakukan aborsi dalam sistem hukum Indonesia. Permasalahan aborsi sendiri banyak terjadi di Indonesia dimana aborsi dilarang dan dapat memberikan tindak pidana bagi yang melakukannya. Aborsi merupakan suatu tindakan pembunuhan terhadap janin. Di Indonesia tidak sedikit ditemukannya anak yang terlibat kasus Aborsi, dengan latar belakang anak tersebut telah dilecehkan. Pada penelitian ini, kedudukan aborsi terhadap anak mengharuskannya untuk melakukan tindakan tersebut untuk memprioritaskan keselamatan jiwa, serta dasar aborsi itu dilakukan. Aborsi dapat dilakukan karena alasan tertentu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. penelitian ini menggunakan metode yudiris normatif yang dimana menggunakan literatur dan perundang undangan untuk meneliti penelitian ini, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak anak dibawah umur dan perlindungan terhadapnya. Â KeywordsAnak, Aborsi, Pemerkosaan.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.604-617 |
Article metrics10.31604/justitia.v9i2.604-617 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Aji Mulyana. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Akibat Tindak Pidana Abortus Provokatus Criminalisâ€. Wawasan Yuridika. Volume 1. Nomor 2. September 2017.
Andik Prasetyo. “Perlindungan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidanaâ€. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 9. Nomor 1. Juni 2020.
Anggun Kharisma, Sagun Putri. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Pemerkosaan yang Melakukan Aborsiâ€. Jurnal Kertha Wicana. 2019.
Beniharmoni Harefa. “Perlindungan Hukum Bagi Hak Asasi Anak Melalui diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesiaâ€. Jurnal Pusham Unimed. Volume VII. Nomor 1. Juni 2016.
Dewani Romli. “Aborsi Dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam (Suatu Kajian Komparatif)â€. AL-‘ADALAH. Volume X. Nomor 2. Juli 2011.
Gary Cunningham. 2009. William Obstetrics. Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta.
Gracia Novena Maridjan. “Aborsi dalam Penerapan Hukum Pidana di Indonesiaâ€. Lex Crimen. Volume XIII. Nomor 6. Juni 2019.
H. R. Abdussalam & Andri Desasfuranto. 2014. Hukum Perlindungan Anak. PTIK, Jakarta.
Heni & Suharno. “Faktor yang Mempengaruhi Pengetahuan Remaja Putri Tentang Risiko Kehamilan di Usia Diniâ€. Seminar Nasional Widya Husada 1 Strategi dan Peran SDM Kesehatan Dalam Meningkatkan Derajat Kesehatan di Era Revolusi Industri 4.0. 2019.
Ida bagus Made Putra Manohara. “Penerapan Saksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Aborsi Menurut Peraturan Perundang-undangan Yang Berlaku (Kitab Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor. 36 tahun 2009 Tentang kesehatan)â€. Jurnal Hukum Volkgeist. Volume 3. Nomor 1. Desember 2018.
Iqra Runi. “Catatan Tahunan 2019 Komnas Perempuan: Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkatâ€. https://www.jurnalperempuan.org/warta-feminis/catatan-tahunan-2019-komnas-perempuan-kasus-kekerasan-terhadap-perempuan-meningkat. Diakses Pada Tanggal 13 Oktober 2020.
Kartono Mohammad. 1998. Kontradiksi Dalam Kesehatan Reproduksi, Seri Kesehatan Reproduksi, Kebudayaan, dan Masyarakat. Sinar Harapan bekerjasama dengan Citra Putra Bangsa dan The Ford Foundation. Jakarta.
Marlina, 2012. Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Refika ADITAMA, Bandung.
Martina T.A.T.R., Theodorus H.W., Debby Telly. Tinjauan Yudiris Terhadap Aborsi Akibat Perkosaan Menurut Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Lex Crimen. Volume X. Nomor 4. April 2021.
Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum Edisi Revisi. PRENADAMEDIA GROUP, Jakarta.
R. Wiyono. 2019. Sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.
Ratna Winahyu Lestari Dewi. “Aborsi Bagi Korban Pemerkosaan Dalam Perspektif Etika Profesi Kedokteran, Hukum Islam dan Peraturan Perundang-undanganâ€. Perspektif. Volume XVI. Nomor 2. April 2011.
Rianna Dwi lestari. Perlindungan Hukum Perempuan Pelaku Aborsi dari Korban Perkosaan Terhadap Ancaman Tindak Pidana Aborsi. Magistra Law Review. Volume 01. Nomor 01. Januari 2020.
Rini Wulandari. “Pertanggungjawaban Pidana TerhadapPelaku Abortus Provokatus Criminalis (Tindak Pidana Aborsi)â€. Jurnal Rechtens. Volume 8. Nomor 2. 2019.
Riza Yuniar Sari. “Aborsi Korban Pemerkosaan Perspektif Hukum Islam dan hak Asasi Manusiaâ€. The Indonesian Jurnal of Islamic Family Law. Volume 3. Nomor 1. Juni 2013.
Salim Fauzi. “Tindakan Yang Dilakukan Terhadap Kejahatan Abortus Provokatus Menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidanaâ€. De Lega Lata Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum UMSU. Volume 4. Nomor 1. Januari-Juni 2019.
Saparinah Sadli. 1982. Beberapa Catatan Tendang Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia. Ghalia Indonesia, Jakarta.
Shanty Dellyana. 1988. Wanita dan anak dimata hukum. Liberty, Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
Yuke Novie. “Tinjauan Yudiris Atas Aborsi di Indonesiaâ€. Lex et societatis. Volume II. Nomor 2. Februari 2014.
Yuli Susanti. “Perlindungan Hukum bagi Pelaku Tindak Pidana Aborsi (Abortus provokatus) Korban Pemerkosaan. FH. UNISBA. Volume XIV. Nomor 2. September 2012.
Zaeni Asyhadie. 2018. Aspek-aspek hukum Kesehatan di Indonesia. Rajawali Pers, Depok.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora






Download