PROSEDUR DAN SKEMA RESTRUKTURISASI KREDIT PERBANKAN DIMASA PANDEMI COVID-19 BERDASARKAN POJK NOMOR 11/POJK.03/2020
Abstract
COVID-19 yang melanda Indonesia menimbulkan dampak diberbagai sektor seperti sektor ekonomi dan keuangan. OJK mengeluarkan kebijakan stimulus sebagai langkah penyelamatan ekonomi melalui POJK Nomor 11/POJK.03/2020. Kebijakan stimulus diberikan melalui restrukturisasi kredit. OJK menyerahkan pedoman restrukturisasi kredit kepada pihak bank, nantinya bank akan melakukan penilaian dengan pedoman paling sedikit memuat kriteria debitur dan sektor yang terdampak COVID-19. Pada umumnya disetiap perbankan untuk prosedur pengajuan restrukturisasi kredit dan skema yang diberikan memiliki cara maupun kriteria debitur yang berbeda-beda. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pengajuan restrukturisasi kredit dimasa pandemi COVID-19 berdasarkan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 dan untuk mengetahui skema restrukturisasi kredit yang diberikan oleh bank kepada debitur termasuk debitur UMKM yang terdampak penyebaran COVID-19. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah mekanisme pengajuan restrukturisasi kredit dengan melengkapi persyaratan data yang telah ditetapkan oleh bank dan dapat disampaikan secara online melalui email atau website bank. BRI dalam melaksanakan upaya restrukturisasi kredit dimasa pandemi COVID-19 tetap mengacu pada POJK Nomor 11/POJK.03/2020. BRI mempunyai pedoman yang memuat kriteria debitur beserta sektor yang terdampak dari penyebaran COVID-19. Skema restrukturisasi kredit yang diberikan BRI berdasarkan hasil analisa terhadap debitur dengan menilai penurunan omset secara persentase.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Asikin, Zainal, 2016, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.
Hariyani, Iswi, 2010, Restrukturisasi dan Penghapusan Kredit Macet, PT Gramedia, Jakarta.
Mamudji, Sri, 2005, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
Mertokusumo, Sudikno, 2007, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
Mukti, Fajar, et.al, 2015, Dualisme Penelitian Hukum-Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Saija, Ronald, 2017, Hitam Putih Hukum Perbankan, Deepublish, Yogyakarta.
Sobana, Dadang Husen, 2016, Hukum Perbankan di Indonesia, Pustaka Setia, Bandung.
Amajihono, Kosmas Dohu, 2020. Penundaan Pembayaran Angsuran Kredit Dampak COVID-19 di Indonesia, Jurnal Education and Development, Vol. 8, No. 3.
Bidari, Ashinta Sekar dan Nurviana, Reky, 2020. Stimulus Ekonomi Sektor Perbankan dalam Menghadapi Pandemi Coronavirus Disease 2019 di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4 No. 1
.
Kaya, Putu Bagus Tutuan Aris dan Dharmawan, Ni Ketut Supasti, 2020. Kajian Force Majeure Terkait Pemenuhan Prestasi Perjanjian Komersial Pasca Penetapan Covid-19 Sebagai Bencana Nasional, Journal Ilmu Hukum, Vol. 8 No. 6.
Permana, Arief R., 2007. Penanganan Permasalahan Perbankan Pasca Gempa Bumi dan Tsunami di Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Cabang Nias Provinsi Sumatera Utara, Buletin Hukum dan Kebanksentralan, Vol. 5 No. 3.
Sastradinata, Dhevi Nayasari dan Muljono, Bambang Eko, 2020. Analisis Hukum Relaksasi Kredit Saat Pandemi Corona Dengan Kelonggaran Kredit Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020, Jurnal Sains Sosio Humaniora, Volume 4 Nomor 2.
Wardhani, Ayu Putu Kusuma, dkk, 2019. Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah Bagi Umkm Pasca Gempa Bumi Di Bank Bri Kabupaten Lombok Utara, Journal Ilmu Hukum, Vol. 8 No. 1.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
CNBC Indonesia, “Ini Syarat Nasabah BRI yang Bisa Dapat Keringanan Pinjamanâ€, https://www.cnbcindonesia.com/market/20200402132852-17-149356/ini-syarat-nasabah-bri-yang-bisa-dapat-keringanan-pinjaman. Diakses pada tanggal 02 April 2020 pukul 13:35.
CNN Indonesia, “Update Corona 30 Maret: 1414 Kasus, 122 Meninggal, 75 Sembuhâ€, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200330113537-20-488187/update-corona-30-maret-1414-kasus-122-meninggal-75-sembuh. Diakses pada tanggal 30 Maret 2020 Pukul 15:40 WIB.
Duwitmu.com, “15 Restrukturisasi Pinjaman Bank Leasing Covid-19 (KPR, KUR, Kredit Mobil Motor)â€, https://duwitmu.com/kpr/restrukturisasi-pinjaman-bank-leasing-covid-19/. Diakses pada tanggal 27 April 2020.
Duwitmu.com, “Pengalaman Cara Restrukturisasi Kredit KPR Bank Saat Pandemi Covid 19â€, https://duwitmu.com/kpr/cara-restrukturisasi-kredit-kpr-bank/. Diakses pada tanggal 5 Juni 2020.
Halodoc, “Coronavirusâ€, https://www.halodoc.com/kesehatan/coronavirus. Diakses pada tanggal 21 Maret 2020.
KONTAN.CO.ID, “Catat, ini Skema Restrukturisasi Kredit di Bank BRI selama masa Pandemiâ€, https://keuangan.kontan.co.id/news/catat-ini-skema-restrukturisasi-kredit-di-bank-bri-selama-masa-pandemi. Diakses pada tanggal 15 Mei 2020 pukul 19:23 WIB.
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.639-650
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora