KEBIJAKAN MERUMAHKAN PEKERJA AKIBAT PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
Abstract
Corona Virus Disease 2019 atau biasa disingkat dengan COVID-19 telah terjangkit cukup massif di dunia sejak akhir tahun 2019. Virus ini membawa banyak dampak bagi dunia, salah satunya dampaknya adalah krisis ekonomi global. Banyak dari perusahaan yang tidak mampu bertahan di kondisi ini, hingga perusahaan mengambil kebijakan untuk “merumahkan†pekerja untuk sementara waktu dan/atau diputuskan hubungan kerja dengan perusahaan. Dilakukannya penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum terkait istilah “dirumahkan†serta untuk mengetahui bagaimana hak-hak para pekerja atas diterapkannya kebijakan merumahkan pekerja akibat pandemi COVID-19. Jenis penelitian yang dipakai pada penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian yang didapat yaitu merujuk pada serta Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. SE-05/M/BW tahun 1998 dan No. SE-907/MEN/PHI-PPHI/X tahun 2004, yaitu perusahaan harus tetap membayar upah secara penuh selama pekerja dirumahkan, namun apabila perusahaan tidak mampu untuk membayar upah penuh kepada pekerja maka dapat dirundingkan terlebih dahulu terkait besaran upahnya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Buku:
Asyhadie, Zaeni. Kusuma, Rahmawati. 2019. “Hukum Ketenagakerjaan Dalam Teori dan Praktik Di Indonesiaâ€. Prenadamedia Group. Jakarta.
Bangun, Wilson. 2017. “Manajemen Sumber Daya Manusia: Hubungan Industrialâ€, PT. Gelora Aksara Pratama. Jakarta.
Bugin, Burhan. 2008. “Penelitian Kualitatif; Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik dan Ilmu Sosial Lainnyaâ€. Kencana. Jakarta.
Halim, Ridwan. 1985. “Hukum Perburuhan Dalam Tanya Jawabâ€. Gahlia Indonesia. Jakarta.
Kosidin, Koko. 1999. “Perjanjian Kerja Perburuhan dan Peraturan Perusahaanâ€. CV. Mandar Maju. Bandung.
Marzuki, Peter Mahmud. 2009. “Penelitian Hukumâ€. Kencana Prenada Media Group. Jakarta.
Mertokusumo, Sudikno. 2005. “Mengenal Hukum: Suatu Pengantarâ€. Liberty. Yogyakarta.
Nasution, Bahder Johan. 2008. “Metodologi Penelitian Ilmu Hukumâ€. C.V Mandar Maju. Bandung.
Prints, Darwin. 2000. “Hukum Perburuhan Indonesiaâ€, P.T. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Sunyoto, Danang. 2013. “Hak dan Kewajiban Bagi Pekerja dan Pengusahaâ€. Penerbit Pustaka Yustisia. Yogyakarta.
Karya Ilmiah:
Ellert. Tobing, Glorita. Tarigan, Zepri. Barus, Brigid Jendamuli. “Perlindungan Hukum Terhadap Karyawan Yang Dirumahkan Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (Putusan: Nomor 491 K/Pid.Sus-Phi/2017)â€.http://jurnal.unprimdn. ac.id/index.php/ IHP/article.view-/536. Diakses 10 November 2020.
Fitri, Wardatul. 2020. “Implikasi Yuridis Penetapan Status Bencana Nasional Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Terhadap Perbuatan Hukum Keperdataanâ€. Vol. 9, No. 1. http://ejournal.uin-suka.ac.id/Syariah/ Supremasi/article/view/2125. Diakses 4 November 2020.
Hartono, Rudi Nanang. Ramadhani, Amalia Suci. 2020. “Tinjauan Yuridis Kebijakan Work From Home Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan.†Vo. 10. No.2.https://ejournal.unisbablitar.ac. id/index.php/supremasi/article/view/115. Diakses 4 November 2020.
Krisgawati, Veren. Antari, Putu Eva Ditayani. 2020. “Sosialisasi Hak Tenaga Kerja Yang Dirumahkan Akibat Pandemi Covid-19 Di PT. Global Retailindo Pratama,†Vol 3 No. 1. http://jmm.unmerpas. ac.id/index.-php/jmm/article/ view/44. Diakses 4 November 2020.
Maringan, Nikodemus. 2015. “Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Secara Sepihak Oleh Perusahaan Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaanâ€. Vol. 3. https://www.neliti.com/ publications/146819/tinjauan-yuridis-pelaksa-naan-pemutusan-hubungan-kerja-phk-secara-sepihak-oleh-pe. Diakses 10 November 2020.
Mogi, Erica Gita. 2017. “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Yang Di Phk Sepihak Oleh Perusahaan Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaanâ€. Vol. V, No. 2. https://ejournal.unsrat.ac.id/ index.php/administratum/article /view/15395. Diakses 10 November 2020.
Permatasari, R.A. Aisyah Putri. 2018. “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kontrak Yang Di Phk Saat Masa Kontrak Sedang Berlangsungâ€. http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/mimbarkeadilan /article/view-/1608. Diakses 10 November 2020.
Prasetyo, David. 2007. “Pelanggaran Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 Dalam Hal Pekerja Yang “Dirumahkan†Oleh Perusahaanâ€. http://repo.sitory.un.air.ac.id/11.659/. Diakses 10 November 2020.
Susanti, Dyah Ochtorina. 2020. “Keagenan (Simsar) Sebagai Upaya Menciptakan Lapangan Kerja Bagi Pekerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) D Tengah Wabah Corona Virus Disease (COVID-19), (Perspektif Hukum Ekonomi Syariah)â€. Vol. 5 No.2. http://ejournal. Uniramalang. ac.id/index.php/ dialektika/article/view/450. Diakses 4 November 2020
Sumber Lainnya:
Azhar, Rajman, “Force Majeure Bencana Nasional Corona; Bisakah Perjanjian Kredit Nasabah Dibatalkan?†Https:// Bengkuluekspress. Com/Force-Majeure-Bencana-Nasional-Corona-Bisakah-Perjanjian-Kredit-Nasabah-Dibatalkan/, Diakses tanggal 01 April 2020
Google Translate. “Pengertian Furlough†https://translate.google.com /translate?u=https://en.wikipedia.org/wik/Furlough&hl=id&sl=en&tl=id&client=srp&prev=search, diakses tanggal 03 November 2020.
Merylynda, Delima. “Menjawab Soal PHK dan ‘Dirumahkan’ dari aspek Hukum saat COVID-19.†https://www.talenta. co/blog/administrasi-hr/menjawab-soal-phk-dan-dirumah-kan-dari-aspek-hukum-saat-covid-19/, Diakses tanggal 4 November 2020.
Ronal. “Kadin Sebut Lebih Dari 6,4 Juta Pekerja Dirumahkan dan PHK Akibat Pandemi†https://pasardana.id/news/2020/10/7/ kadin-sebut-lebih-dari-6-4-juta-pekerja-dirumahkan-dan-phk -akibat-pandemi/. Diakses pada tanggal 10 November 2020.
Rumi. “Mengejutkan! 15 Perusahaan Besar di Indonesia Melakukan PHK.†https://accurate.partners/news/mengejutkan-15-perusahaan-besar-di-indonesia-melaku-kan-phk/. Diakses pada 10 November 2020.
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.625-638
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora