PLUS-MINUS PEMBENTUKAN PROVINSI SUMATERA TENGGARA
Abstract
Wacana Pembentukan Provinsi Baru di Tapanuli bagian Selatan telah
bergulir sejak tanggal 8 Desember 2008 saat mana bertemunya Kepala Daerah yang tergabung dalam Tapanuli Bagian Selatan, di Kantor Bupati Tapanuli Selatan, yang terdiri dari; Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padang Lawas dan Padang Lawas Utara. Dalam pertemuan tersebut adanya kesepatan bersama untuk membentuk Propinsi baru di Sumatera Utara. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah yang menjadi plus-minus pembentukan propopinsi Sumatera Tenggara. Setelah diadakan pembahasan ternyata ditemukan minus-plus terhadap pembentukan Propinsi Baru di Sumatera Utara adalah tidak sesuatu yang harus dilaksanakan secara tergopoh-gopoh karena masih memerlukan pemikiran dan studi mendalam yang komprehensip dengan melibatkan
semua stakeholder. Sebagai wacana boleh saja tapi untuk mewujudkan menjadi kenyataan belum sesuatu yang mendesak pada saat sekarang. Barang kali 5 tahun ke depan baru relevan-pada saat lima kabupate/kota sudah dapat melaksanakan otonomi daerah yang bersifat luas, nyata dan bertanggung jawab tersebut
bergulir sejak tanggal 8 Desember 2008 saat mana bertemunya Kepala Daerah yang tergabung dalam Tapanuli Bagian Selatan, di Kantor Bupati Tapanuli Selatan, yang terdiri dari; Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padang Lawas dan Padang Lawas Utara. Dalam pertemuan tersebut adanya kesepatan bersama untuk membentuk Propinsi baru di Sumatera Utara. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah yang menjadi plus-minus pembentukan propopinsi Sumatera Tenggara. Setelah diadakan pembahasan ternyata ditemukan minus-plus terhadap pembentukan Propinsi Baru di Sumatera Utara adalah tidak sesuatu yang harus dilaksanakan secara tergopoh-gopoh karena masih memerlukan pemikiran dan studi mendalam yang komprehensip dengan melibatkan
semua stakeholder. Sebagai wacana boleh saja tapi untuk mewujudkan menjadi kenyataan belum sesuatu yang mendesak pada saat sekarang. Barang kali 5 tahun ke depan baru relevan-pada saat lima kabupate/kota sudah dapat melaksanakan otonomi daerah yang bersifat luas, nyata dan bertanggung jawab tersebut
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v1i01.%25p
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora