KEDUDUKAN ANAK DIBAWAH UMUR SEBAGAI SUBJEK HUKUM DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE DI INDONESIA

Rahmi Ayunda, Melvina Octaria

Abstract


Intensitas transaksi perdagangan secara elektronik di Indonesia semakin meningkat. Sebagian besar pengguna berasal dari kalangan anak dibawah umur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan anak dibawah umur sebagai subjek hukum dalam melakukan transaksi perdagangan secara elektronik. Metode yang digunakan berupa metode yuridis normatif dengan data sekunder sebagai sumber utamanya, serta metode analisis dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa validitas sebuah perjanjian oleh anak dibawah umur dalam melakukan transaksi perdagangan elektronik adalah sah. Meskipun demikian, karena tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian berupa kecakapan maka dapat dibatalkan atas kehendak salah satu pihak yang merasa dirugikan melalui putusan Hakim Pengadilan. Adapun mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh terdiri dari jalur litigasi dan non-litigasi.


Keywords


Kedudukan Hukum; Anak; Subjek Hukum; E-Commerce

Full Text:

PDF

References


Agustina, R. (2008). Kontrak Elektronik (E-Contract) Dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Gloria Juris, 8(1).

Alvin, C. (2019). Analisis Kecakapan Subjek Hukum dalam Transaksi secara Online dalam Perspektif KUHPerdata dan UU ITE. Skripsi Hukum Universitas Sriwijaya. https://repository.unsri.ac.id/10092/2/RAMA_ 74201_02011281419162_0001116501_0013048210_01_FRONT_REF.pdf. Diakses 17 Maret 2021.

Andriani, V. (2019). Batas Usia Kedewasaan dalam Transaksi E-Commerce. Jurnal Sapientia et Virtus, 4(2), 155-177.

Aufima, Z. (2020). Peran PPAT Selaku Pengguna Layanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Journal of Judicial Review, 22(2), 259-270.

Benny, B., Wilhelmina, F. L., Ruandi, V. T., & Batubara, S. A. (2020). Tinjauan Yuridis terhadap Transaksi Online oleh Anak di Bawah Umur Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 7(1), 36-43. Christiawan, R. (2019). Sahkah Perjanjian yang Dibuat dalam Bentuk Digital?. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt54e1cbb95f00f/sahkah-perjanjian-yang-dibuat-dalam-bentuk-digital/. Diakses 24 Maret 2021.

Council of Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). (2012). The Protection Of Children Online. https://www.oecd.org/sti/ ieconomy/childrenonline_with_cover.pdf. Diakses 12 Maret 2021

Databoks. (2019). Pelaku E-Commerce didominasi Usia Muda. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/04/01/pelaku-e-commerce-didominasi-usia-muda#. Diakses 24 Maret 2021.

Diah, M. M. (2008). Prinsip dan Bentuk-Bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat, 5(2), 111-122.

Disemadi, H. S., & Kang, C. (2021). Tantangan Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif Di Era Revolusi Industri 4.0. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(1), 54-71.

Irawan, dkk. (2020). Laporan Survei Internet APJII 2019-2020 (Q2). Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. https://apjii.or.id/survei2019x/download/Tbjfn31DEqL8ZGxRXBsrQaSl4VzY2o. Diakses 25 Maret 2021.

Jauhari, J. (2010). Upaya Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan Memanfaatkan E-Commerce. Jurnal Sistem Informasi, 2(1), 159-168.

Kamaruddin, A. F., Istiqamah. (2020). Menilik Keabsahan Transaksi E-Commerce yang Dilakukan oleh Anak Dibawah Umur. Alauddin Law Development Journal (ALDEV), 2(3), 401-412.

Kominfo. (2018). Lebih dari 50 Persen Masyarakat Indonesia Gunakan Internet. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. https://kominfo.go.id/content/detail/14343/lebih-dari-50-persen-masyarakat-indonesia%09gunakan-internet/0/sorotan_media. Diakses 24 Maret 2021.

Marzuki, Peter Mahmud. (2008). Pengantar Ilmu Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Melani, M., Disemadi, H. S., & Jaya, N. S. P. (2020). Kebijakan Hukum Pidana Dibidang Transaksi Elektronik Sebagai Tindak Pidana Non-Konvensional. Pandecta Research Law Journal, 15(1), 111-120.

Nasir, G. A. (2017). Kekosongan Hukum & Percepatan Perkembangan Masyarakat. Jurnal Hukum Replik, 5(2), 172-183.

Pariadi, D. (2018). Pengawasan E-Commerce dalam Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(3). 651-669.

Ramli, A. M. (2006). Cyberlaw dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Cet-2. Bandung: PT. Refika Aditama.

Rismawati, A. (2020). Tinjauan Hukum terhadap Anak Dibawah Umur dalam Melakukan Transaksi Jual Beli secara Elektronik (Online). Skripsi Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta. http://eprints.ums.ac. id/84318/10/NASKAH%20PUBLIKASI.pdf

Sanusi, M. A. (2005). Hukum Teknologi Informasi, Cet-3. Jakarta: Tim Kemas Buku.

Saputra, S. L. (2019). Status Kekuatan Hukum terhadap Perjanjian dalam Jual Beli Online yang Dilakukan oleh Anak di Bawah Umur. Jurnal Wawasan Yuridika, 3(2), 199-216.

Sari, L. P., Kartikasari, D., & Wijaya, A. B. M. (2014). Efektifitas Pembayaran Online Menggunakan E-Commerce pada Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kota Solo. Seminar Nasional Teknologi Informasi dan Komunikasi 2014, 181-189.

Sinaga, D.H., & I Wayan W. (2020). Keabsahan Kontrak Elektronik (E-Contract) dalam Perjanjian Bisnis. Jurnal Kertha Semaya, 8(9), 1385-1395.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Subekti. (1994). Hukum Perjanjian, catakan XII. Jakarta: PT.Intermasa.

Sudirman, L., & Lily, H. (2017). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum terhadap Jual Beli Online di Indonesia dan Malaysia. Journal of Judicial Review, XIX (1), 62-73.

Suparni, N. (2009). Cyberspace: Problematika dan Aspek Pengaturannya, Cet-1. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.

Syahrin, M. A. (2011). Penyelesaian Sengketa Transaksi Bisnis Internasional yang Menggunakan E-Commerce. Skripsi Hukum Universitas Sriwijaya. https://www.researchgate.net/publication/330534336_Penyelesaian_Sengketa_Transaksi_Bisnis_Internasional_yang_Menggunakan_E-commerce. Diakses 12 Maret 2021

Tumangkar, T. (2012). Keabsahan Kontrak dalam Transaksi Komersial Elektronik. Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat, 10(1), 31-43.

Winarso, T., Disemadi, H. S., & Prananingtyas, P. (2020). Protection Of Private Data Consumers P2P Lending As Part Of E-Commerce Business In Indonesia. Tadulako Law Review, 5(2), 206-221.




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i1.231-244

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora