KRITIK TERHADAP SANKSI ADAT AKIBAT PERKAWINAN EKSOGAMI RANG DI LANGA KECAMATAN BAJAWA KABUPATEN NGADA NUSA TENGGARA TIMUR

Stephanie Elisandra Lorin Ledo

Abstract


Hukum Adat, Hukum nasional dan Hukum Islam di Indonesia hidup secara berdampingan di tengah-tengah masyarakat yang ada di daerah Ngada, Nusa Tenggara Timur. Masyarakat adat yang ada di Kabupaten Ngada lebih banyak dihadapkan pada dua pilihan hukum, yaitu hukum adat dan hukum positif Indonesia untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang terjadi di daerah mereka. Dapat dilihat pada sistem perkawinan masyarakat Langa, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada,Nusa Tenggara Timur. Sistem perkawinan yang ada di Langa,menganut sistem endogami rang, yang artinya sistem perkawinan yang mengharuskan calon mempelai untuk memilih pasangan yang berasal dari tingkatan sosial (rang) yang sama mereka melarang perkawinan yang berbeda tingkatan sosialnya (eksogami rang). Masyarakat adat Bajawa membedakan rang menjadi tiga yaitu gae, kisa dan ho’o. Metode penelitian yang di pakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif, yaitu peneliti mendatangi ketua-ketua adat yang ada di setiap desa di Langa untuk menggali informasi mengenai perkawinan eksogami rang serta peneliti mencari literatur-literatur yang terkait dengan perkawinan eksogami rang ini.


Keywords


Hukum Adat, Perkawinan Eksogami rang, tingkatan sosial.

Full Text:

PDF

References


Anonim,“Sebagian Hukum Adat Dinilai Melanggar HAMâ€, https://ekonomi.kompas.com/read/2009/08/18/1519598/sebagian.hukum.adat.dinilai.melanggar.ham, diakses 25 Maret 2021.

Bay, T C. (2015). “Perkawinan Eksogami Rang Pada Masyarakat Desa Inelika Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada Nusa Tenggara Timurâ€. Journal of Arts and Humanities. Volume 10. (Nomor 1): hlm. 1.

Griffiths,J. (1986). “What is Legal Pluralismâ€. Jurnal Legal Pluralism & Unofficial Law. Volume 18 (Nomor. 24): hlm.8.

Hasibuan, E J dan Harahap, H. (2007). "Pluralisme Hukum pada Kasus Perkawinan Semarga pada Etnis Padang Lawas di Kabupaten Tapanuli Selatan". Jurnal Harmoni Sosial. Volume 1. (Nomor 3): hlm.127-131.

Irianto, S. (2017). “Sejarah dan Perkembangan Pemikiran Pluralisme Hukum dan Konsekuensi Metodologisnyaâ€. Jurnal Hukum Pembangunan. Volume 33 (Nomor. 04): hlm. 15.

Kamilah,A. (2018). “Keabsahan Perkawinan Beda Agama Yang Dilakukan di Luar Negeriâ€. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Volume 1 (Nomor 1): Hlm. 2.

Kusniati,R. (2011). “Sejarah Perlindungan Hak Hak Asasi Manusia dalam Kaitannya dengan Konsepsi Negara Hukumâ€. Jurnal Ilmu Hukum. Volume 4 (Nomor 5): hlm. 11.

Paul Arndt. (2009). “Masyarakat Ngadhaâ€. Ende: Nusa Indah.

Salim, dan Nurbani, E S. (2016). “Penerapan Teori Hukumâ€. Depok: Raja Grafindo Persada.

Sudarma, I P dan Dharmajayanti, P K. (2019). “Sanksi Adat Terhadap Perkawinan Eksogami di Desa Pakraman Tenganan Pengringsingan, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Baliâ€. Jurnal Sanjiwani. Volume.10 (Nomor 1): hlm. 63.

Thontowi, J. (2015). “Pengaturan Masyarakat Hukum Adat dan Implementasi Perlindungan Hak-Hak Tradisionalnyaâ€. Jurnal Pandecta. Volume. 10 (Nomor. 1): hlm. 11.




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i1.210-221

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora