KEBIJAKAN PEMBERIAN HUKUMAN MATI TERHADAP PELAKU TERORISME DIBAWAH UMUR YANG ADA DI INDONESIA
Abstract
Berbagai macam jenis kejahatan terus bermunculan unutk menggangu ketentraman dimasyarakat khususnya di Negara Indonesia dimana salah satunya adalah kejatan terorisme. Kejahatan terorisme dimasa kini tidak bisa lagi di anggap enteng karena berbeda dari kejahatan biasa laimya, jika dahulu kejahatan ini dilakukan oleh orang dewasa yang memiliki sasaran secara acak. Namun sekarang kejahatan terorisme sudah merambah kepada anak-anak. Dimana anak merupakan potensi, tunas serta yang meneruskan impian dari sebuah negara sehingga tindakan kejahatan terorisme yang pelakunya adalah seorang anak perlu mendapat perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana efektifitas hukum untuk melindungi pelaku tindak kejahatan terorisme yang dilakukan anak yang berusia dibawah umur. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang menekankan jenis data sekunder dimana data tersebut diperoleh dari studi pustaka, undang-undang, jurnal dan artikel. Jenis pendekatan didalam kajian penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Apriastuti, N. (2020). Kebijakan Double Track System Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Terorisme Dalam Upaya Mencegah Terjadinya Residivis. Jember: Universitas Jember.
Anugrah, R., Desril, R., & Disemadi, H. S. (2020). Pidana Mati Terhadap Kejahatan Narkotika Ditinjau Dari Pasal 28I Ayat (1) UUD NRI 1945. KERTHA WICAKSANA, 14(2), 110-117.
Arief, A. (2019). Problematika Penjatuhan Hukuman Pidana Mati Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Hukum Pidana. Jurnal Kosmik Hukum, 19(1), 91-108.
Arifin, S. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Tindak Pidana Terorisme. Jurnal Panorama Hukum, 5(1), 49-62.
Darmajati, D. (2018). Ini Definisi Terorisme di Dunia, Bagaimana dengan Indonesia?, https://news.detik.com/berita/d-4031949/ini-definisi-terorisme-di-dunia-bagaimana-dengan-indonesia , Diakses 16 Februari 2021.
Disemadi, H. S., & Wardhana, R. P. (2021). Perlindungan Anak Panti Asuhan Terhadap Kekerasan Di Batam, Indonesia: Kajian Hukum Perspektif SDGs. Jurnal Komunitas Yustisia, 3(3), 197-207.
Disemadi, H. S., Al-Fatih, S., & Yusro, M. A. (2020). Indonesian Children Protection against Commercial Sexual Exploitation through Siri Marriage Practices in Maqashid Al-Shariah Perspective. Brawijaya Law Journal, 7(2).
Izad, R. (2019). Pidana Hukuman Mati Di Indonesia Dalam Perspektif Etika Deontologi. Al-Syakhsiyyah : Journal Of Law & Family Studies, 1(1), 1-16.
Jacob, E. R. T. (2017). Pelaksanaan Pidana Mati Menurut Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964. Lex Crimen, 6(1), 98-105.
Juniawan, D. L. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Anak Di Bawah Umur Yang Terlibat Tindak Pidana Terorisme. VERITAS:Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum, 6(2), 203-217.
Latukau, F. (2020). Perlindungan Hukum Hak Asasi Pelaku Terorisme sebagai Bentuk Penerapan Hukum yang Berkepastian dan Berkeadilan. Journal of Judicial Review, 22(1), 1-13.
Mahyani. A. (2019). Perlindungan Hukum Anak Sebagai Pelaku Terorisme. Jurnal Hukum Magnum Opus, 2(1), 47-54.
Nasoha, R, A, M, M. (2016). Eksistensi Penerapan Hukuman mati Di Indonesia. Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 1(1). 1-24.
Nawawie, A, H. (2017). Eksistensi Penerapan Hukuman Mati Di Indonesia. Tribakti: Jurnal Pemikiran Keislaman, 28(1), 177-205.
Purnomo, A. (2013).Tindak Pidana Terorisme Yang Dilakukan Oleh Anak (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor: 19/Pid.Sus/2011/PN.Klt). Purwokerto: Universitas Jenderal Soedirman.
Purnomo. A. (2016). Hukuman Mati Bagi Tindak Pidana Narkoba Di Indonesia : Perspektif Sosiologi Hukum. De Jure: Jurnal Hukum dan Syari’ah, 8(1), 15-23.
Puspitasari, I. (2020). Perlidungan Hukum Terhadap Anak Dalam Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Terorisme. Jurnal Meta Yuridis, 3(2), 17-26.
Putra, I. G. A. P., & Yusa, I. G. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Terorisme Perspektif Perundang-undangan. Jurnal Kertha Wicara, 9(6), 1-12.
Putri, K. E., Soponyono, E., Sularto, R. B. (2016). Rekonstruksi Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Eksekusi Pidana Mati. DIPONEGORO LAW JOURNAL, 5(3), 1-14.
Rahmah, H., & Kamalludin, I. (2018). Anak dan Terorisme: Sanksi danPerlindungan Hukum Dalam Sistem Hukum Indonesia. Al-Risalah ,18(2), 109-122.
Supriyadi, D. (2014).Aspek Pemidanaan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Terorisme. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia.
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i1.62-71
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora