PENYELESAIAN WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN TERHADAP PELAKU USAHA (LEASING)
Abstract
Pembiayaan konsumen dilakukan secara asas kebebasan berkontrak antara para pihak yang bersangkutan untuk membuat suatu perjanjian yang berisikan hak dan kewajiban, serta diberikan kepada perusahaan pembiayaan itu disebut sebagai pihak yang menyediakan dana dan konsumen sebagai pihak yang menggunakan dana tersebut. Perusahaan pembiayaan badan usaha yang didirikan untuk melakukan kegiatan sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan /atau usaha kartu kredit. Pemberian kredit dilakukan atas kesepakatan, dan kesepakatan tersebut terdapat adanya suatu cidera janji atau wanprestasi. PT Oto Multiartha sebagai pihak yang memberikan kredit atau penggugat, dan Landerson, S.Sos sebagai pihak debitur atau tergugat. Dalam perkara putusan Mahkamah agung tersebut, objek yang diperjanjikan adalah satu unit mobil Fortuner G 4x2 A/T. Putusan Mahkamah Agung Nomor 436K/Pdt.Sus-BPSK/2019 mengabulkan permohonan kasasi seluhurnya dari pemohon kasasi dan menghukum termohon agar membayar seluruh biaya perkara dalam semua tingkat peradilan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-Undangan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 436K/Pdt.Sus- BPSK/2019 Peraturan Presiden Republik
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1238.
Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia,
Buku
Sunaryo, 2008, Hukum Lembaga Pembiayaan, Jakarta: Sinar Grafika.
Husni Frieda Hasbullah, 2009, Hukum Kebendaan Perdata, Hak-Hak Yang Memberikan Jaminan. Jakarta: Ind Hill.
Muhammad Abdulkadir. 2014. Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Remy Sutan Sjahdeni, 1999, Hak Tanggungan, Azas-Azas, Ketentuan Pokok dan Masalah yang dihadapi Oleh Perbankan, Bandung: Alumni.
Muhammad Abdulkadir, 2004, Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, Bandung : Citra Aditya Bakti.
Satrio. J, 1995, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Bandung : Citra Aditya BaktiWirjono Prodjodikoro, 1986, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Bandung : Bale Bandung.
Dr. Dorotea Rudyanti Tobing, 2017, Hukum Lembaga Pembiayaan, Asas Keadilan Dalam Perjanjian Pembiayaan, Surabaya: LaksBang PRESSindo.
D.Y.Witanto, 2015, Hukum Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Aspek Perikatan Pendaftaran dan Eksekusi, Bandung: cv.Mandar Maju.
Jurnal
Muhamad Chidir Ali, dkk, Kepailitan dan penundaan pembayaran, Universitas Ibn Khaldun Bogor, 2016 , Yustisi Volume 3 Nomor 2.
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i1.53-61
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora