PERBANDINGAN KEBIJAKAN PENGAWASAN PERBANKAN DI INDONESIA DAN SINGAPURA
Abstract
Untuk meningkatkan perekonomian suatu negara dan menjaganya agar tetap stabil adalah salah satunya tugas industri perbankan. Maka dari itu perlunya pengaturan dan pengawasan dibidang perbankan yaitu Kebijakan Pengawasan Perbankan, agar tujuan dalam meningkatkan perekonomian negara dapat tercapai. Namun setiap negara memiliki perbedaan dan persamaan dalam kebijakan pengawasan dalam bidang perbankan serta kelebihan dan kekurangannya. Penulisan jurnal ilmiah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang berfokus pada penelitian peraturan perundang-undangan, peraturan-peraturan tertulis, dan penelitian perbandingan hukum. Permasalahan Utama yang ada di Indonesia adalah kurangnya kejelasan pengaturan dalam bank pengawasan khusus antara OJK dan Bank Indonesia, status hukum OJK dalam pengawasan perbankan serta Indonesia sebagai negara berkembang seharusnya memulai meningkatkan pertumbuhan ekonomi agar bisa jadi negara maju.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agustianto, A., & Sartika, Y. (2019). Analisis Yuridis terhadap Penerapan Hak Cipta sebagai Objek Jaminan Fidusia dalam Pemberian Fasilitas Kredit pada Perbankan di Kota Batam. Journal of Judicial Review, 21(2), 129-144.
Diba, N. F., Disemadi, H. S., & Prananingtyas, P. (2020). Kebijakan Tata Kelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Di Indonesia. Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan, 18(2), 868-876.
Disemadi, H. S. (2019). Risk Management In The Provision Of People’s Business Credit As Implementation Of Prudential Principles. Diponegoro Law Review, 4(2), 194-208.
Disemadi, H. S. (2020). Reformasi Kebijakan Bisnis Lembaga Keuangan Perbankan Syariah di Indonesia. Justitia Jurnal Hukum, 4(1).
Disemadi, H. S., & Ningsih, A. S. (2020). Efforts To Protect Consumer’s Spiritual Rights In Organizing Islamic Microfinance Institutions In Indonesia. Diponegoro Law Review, 5(2), 172-187.
Disemadi, H. S., & Prananingtyas, P. (2019). Perlindungan hukum terhadap nasabah perbankan pengguna CRM (Cash Recycling Machine). Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 8(3), 286-402.
Disemadi, H. S., & Roisah, K. (2019). Kebijakan Model Bisnis Bank Wakaf Mikro Sebagai Solusi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat. Law Reform, 15(2), 177-194.
Disemadi, H. S., & Shaleh, A. I. (2020). Banking credit restructuring policy amid COVID-19 pandemic in Indonesia. Jurnal Inovasi Ekonomi, 5(02).
Fahrial, F. (2018). Peranan Bank dalam Pembangunan Ekonomi Nasional. Ensiklopedia of Journal, 1(1), 179-184.
Hikmah, M. (2007). Fungsi Bank Indonesia Sebagai Pengawas Perbankan Di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 37(4), 514-534.
Loilewen, A. F., & Titawati, T. (2020). Pengaturan Dan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan Berdasarkan Uu No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (Ojk). Ganec Swara, 14(2), 624-627.
Pikahulan, R. M. (2020). Implementasi Fungsi Pengaturan serta Pengawasan pada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Perbankan. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 1(1), 41-51.
Shahrullah, R. S., & Kiweikhang, D. (2017). Tinjauan Yuridis Penanganan Kejahatan Siber (Cybercrime) Di Sektor Perbankan Indonesia Dan Amerika. Journal of Judicial Review, 16(2), 115-132.
Simatupang, H. B. (2019). Peranan perbankan dalam meningkatkan perekonomian Indonesia. JRAM (Jurnal Riset Akuntansi Multiparadigma), 6(2), 136-146.
Sulistyandari, M. (2012). Lembaga dan Fungsi Pengawasan Perbankan di Indonesia. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 24(2), 226-240.
Tilem, I. B. M., & Jaya, I. B. S. D. (2018). Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Transaksi Perbankan Dilihat Dari Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 1-15.
Utama, A. S. (2020). Arah Kebijakan Pengawasan terhadap Perbankan Syariah dalam Sistem Perbankan Nasional di Indonesia. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, 3(1), 41-52.
Zaini, Z. D. (2013). Hubungan hukum Bank Indonesia sebagai bank sentral dengan otoritas jasa keuangan (OJK) pasca pengalihan fungsi pengawasan perbankan. Jurnal Media Hukum, 20(2).
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i1.14-27
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora