OPTIMALISASI PERAN MASYARAKAT GANDARIA UTARA GUNA MENCEGAH PRAKTEK ABORSI DALAM RANGKA MENJAGA SITUASI KAMTIBMAS
Abstract
Masyarakat mempunyai peranan penting dalam penegakan hukum, karena hukum dan masyarakat tidak dapat dipisahkan antara satu sama lain. Seperti halnya permasalahan yang timbul di lingkungan masyarakat salah satunya adalah aborsi. Sampai saat ini masih ditemukan kasus tersebut. Walaupun di dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan terdapat aturan berupa larangan maupun sanksi bagi pelaku aborsi, namun hal tersebut masih dihiraukan oleh sebagian masyarakat tersebut. Sehingga dalam hal ini pentingnya kesadaran hukum bagi masyarakat untuk peduli terhadap kasus tersebut dan mencegah supaya kasus tersebut tidak terulang kembali. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa jauh kepedulian masyarakat khususnya wilayah gandaria utara terkait kasus aborsi tersebut. Metode dalam penelitian ini adalah studi yuridis normatif, menggunakan data sekunder dengan bahan hukum primer dan sekunder serta teknik analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masih terdapatnya kepedulian dari masyarakat terhadap hukum yang berlaku khususnya aborsi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Simbolon, Laurensius Arliman., Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat, Yogyakarta: Deepublish, 2015
Akmal, Mutaroh. dkk., Ensiklopedi Kesehatan Untuk Umum, Yogyakarta: AR
RUZZ MEDIA, 2017
Marzuki Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2017
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas
Indonesia, 2015
Rahardjo, Satjipto, Sosiologi Hukum Esai-Esai Terpilih, Yogyakarta: Genta
Publishing, 2010
Wignjosoebroto, Soetandyo, Hukum dalam Masyarakat, Yogyakarta: Graha
Ilmu, 2013
Sholahudin, Umar, Hukum & Keadilan Masyarakat, Cetakan ketiga,
Malang: Setara Press, 2017
Kusmaryanto, Kontroversi Aborsi, Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana
Indonesia, 2002
Soekanto, Soerjono, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,
Jakarta: Rajawali Pers, 2012
Rosana, Ellya, ‘Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum
Masyarakat’, Jurnal TAPIS, Vol. 10, No.1, 2014.
Hasibuan Zulkarnain, ‘Kesadaran Hukum Dan Ketaatan Hukum
Masyarakat Dewasa Ini’, JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan
Humanivora, Vol. 1, No. 1, 2013.
Silviana, Ana, ‘Kajian Tentang Kesadaran Hukum Masyarakat dalam
Melaksanakan Pendaftaran Tanah’, Pandecta Research Law Journal,
Vol. 7, No. 1, 2012.
Isdiyanto, Ilham Yuli, ‘Problematika Teori Hukum, Konstruksi Hukum dan
Kesadaran Sosial’, Jurnal Hukum Novelty, Vol. 9, No. 1, 2018.
Ibrahim, Ahmad, ‘Rencana Dan Strategi Peningkatan Kesadaran Hukum
Masyarakat’, Gorontalo Law Review, Vol. 1, No. 1, 2018.
Simbolon, Laurensius Arliman, ‘Partisipasi Masyarakat Di Dalam
Perlindungan Anak Yang Berkelanjutan Sebagai Bentuk Kesadaran Hukum’, Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum (PJIH), Vol. 3, No. 2, 2016.
Suputra, Ida Bagus Made Adi dan I Gusti Ngurah Parwata, ‘Pengaturan
Tindak Pidana Aborsi Dalam KUHP Dan UU NO.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatanâ€, Jurnal Kertha Wicara, Vol. 9, No. 12, 2020.
H., Sri Rejeki D.&Tinah, ‘Hubungan Pengetahuan dan Sikap Remaja
tentang Reproduksi dengan Perilaku Seks Pranikah’, Jurnal
Kebidanan, Vol. 2, No. 2, 2010.
Azinar, Muhammad, ‘Perilaku Seksual Pranikah Berisiko Terhadap
Kehamilan Tidak Dinginkan’, KEMAS: Jurnal Kesehatan Masyarakat,
Vol. 8, No. 2, 2013.
Ayu, Suci M. dan Tri Kurniawati, ‘Hubungan Tingkat Pengetahuan Remaja
Putri Tentang Aborsi Dengan Sikap Remaja Terhadap Aborsi Di MAN 2 Kediri Jawa Timur’, Unnes Journal of Public Health, Vol. 6, No. 2, 2017.
Sania, Gusti Ayu Trimita dan Anak Agung Sri Utari, ‘Perlindungan Hukum
Terhadap Anak Sebagai korban tindak pidana pemerkosaan’, Jurnal
Kertha Wicara, Vol. 9, No.3, 2019.
Herdiyanti, Hesti dan I Ketut Markeling, ‘Pertanggungjawaban Pidana Bagi
Pelaku Aborsi Dibawah Umur Akibat Perkosaan’, Jurnal Kertha
Wicara, Vol. 7, No. 3, 2018.
Hadi, Syofyan, ‘HUKUM POSITIF DAN THE LIVING LAW(Eksistensi dan
Keberlakuannya dalam Masyarakat)’, DiH Jurnal Ilmu Hukum, Vol.
, No. 26, 2017.
Langie, Yuke Novia, ‘Tinjaun Yuridis Atas Aborsi Di Indonesia’, Lex et
Societatis, Vol. 2, No. 2, 2014.
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v9i1.1-13
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora