EFEKTIVITAS PEMBERIAN REMISI KEPADA NARAPIDANA LANJUT USIA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA SALEMBA
Abstract
Pembinaan terhadap narapidana lanjut usia yang menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan saat ini tak luput dari permasalahan yang kompleks, salah satunya adalah kondisi kesehatan narapidana lanjut usia yang rentan memiliki penyakit yang berkepanjangan dan berdampak pada proses pembinaan yang tidak berjalan secara optimal. Permasalahan tersebut harusnya bisa dicarikan solusi yang terbaik, apalagi dalam pembinaan narapidana lanjut usia memiliki banyak keuntungan yang diberikan, antara lain diberikannya hak-hak sebagai narapidana. Salah satu hak yang dimiliki oleh narapidana dalam menjalani masa pidananya yaitu hak untuk mendapatkan remisi. Oleh karena itu, pemberian remisi khususnya kepada narapidana lanjut usia secara efektif merupakan langkah untuk mempercepat proses pidana dan juga ini merupakan upaya guna mengurangi overcrowded yang ada di Lembaga Pemasyarakatan. Mengingat jumlah narapidana lanjut usia yang begitu tinggi yang berdampak juga pada overcrowded di dalam Lembaga Pemasyarakatan, memberikan suatu kenyataan bahwa sesorang yang sudah lanjut usia perlu mendapatkan kebijakan khusus agar mereka bisa mempercepat dalam menyelesaikan masa pidananya dan diharapkan mereka dapat kembali ke masyarakat dengan menjalankan keberfungsian sosial sebagaimana mestinya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Sausele, Cindi Kleri Romania, 2018,
“Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Lanjut Usia ( Lansia) Di Lembaga Pemasyarakatan ( Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Mataram )â€, Jurnal Karya Ilmiah, ,hal.ii.
Soekanto, Soerjono, 1986, “Pengantar
Penelitian Hukum†(Jakarta: UI-Press,), hlm. 43.
Sujasmin, 2018, â€Pemberian Remisi Bagi
Narapidana dan Anak Pidana Narkoba Di Lembaga Pemasyarakatan Menurut UU No.12 Tahun 1995, dan Peraturan Pelaksanaannya†Wawasan Yuridika. Vol.2 No. 2, Hal 148
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998
tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
Pasal 1 ayat (6) Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah No.
Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Pasal 34C Peraturan Peraturan No. 99 tahun
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perlakuan Bagi Tahanan Dan Narapidana Lanjut Usia
Pasal 12 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat
Pasal 31 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat
Pasal 32 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat
Pasal 33 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat
Pasal 34 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat
Pasal 39 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat
Pasal 40 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat
Pasal 41 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat
Republika Jakarta, “Hindari Penumpukan
NapiNarkoba,â€https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/16/04/26
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i5.1233-1242
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora