*corresponding author
AbstractABSTRAK SMENTARA Indonesia merupakan negara hukum yang mana hal ini tertuang dalam UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3). Sehingga di negara Indonesia juga terdapat 2 jenis hukuman yakni Hukuman Pokok dan Hukuman Tambahan. Salah satunya hukuman penjara yang termasuk dalam hukuman pokok yang mana hukuman penjara ini dapat dikenakan seumur hidup atau dengan waktu yang tertentu sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Hukuman penjara dikenakan apabila tersangka sudah dijatuhkan hukuman lalu akan di masukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan dan menyandang status sebagai warga binaan pemasayrakatan atau narapidana yang merupakan seseorang yang diputus bersalah oleh hakim sehingga harus menjalankan masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan. Namun jika seseorang tersebut masih ditetapkan sebagai terdakwa atau tersangka yang mana belum mendapatkan putusan pengadilan maka seseorang seseorang tersebut di tempatkan di Rumah Tahanan Negara. Menurut (Firmansyah, 2019) Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara sebagaimana yang di atur di dalam Pasal 1 Angka 1 UU Pemasyarakatan merupakan tempat dilaksanakannya penghukuman dan pembinaan bagi Napi
KeywordsPerlakuan Khusus Kelompok Rentan, Pelayanan Kesehatan Warga binaan Wanita Menyusui
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v8i4.815-821 |
Article metrics10.31604/justitia.v8i4.815-821 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Andansari, P. A. (2014). PEMENUHAN HAK MEMPEROLEH PELAYANAN KESEHATAN BAGI NARAPIDANA WANITA YANG SEDANG HAMIL DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA MALANG.
Handayani, Y. (2011). PEMENUHAN HAK KESEHATAN ATAS NARAPIDANA WANITA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN WANITA KELAS IIA
TANGERANG. Jakarta.
Asmarani, I. P. (2018, Oktober). Pengaruh Pola Makan terhadap Status Gizi Narapidana Lapas Kelas IIA Baubau. 6.
Ketaren, N. (2020, Juni). Pemenuhan Gizi Bagi Tahanan Wanita Hamil Pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pondok Bambu. 10.
Ramadhani, D. R. (2020). Implementasi Pemenuhan Hak Mendapatkan Makanan Yang Layak Bagi Narapidana.
Triano, H. M. (2020) PEMENUHAN HAK PENGASUHAN BAYI OLEH NARAPIDANA PEREMPUAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS IIA TANGERANG.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN. (n.d.).
Riyan Firmansyah, F. A. (2019, SEPTEMBER). PEMENUHAN PELAYANAN KESEHATAN DAN KONSUMSI BAGI NARAPIDANA DI LAPAS DAN RUTAN. MAGISTER HUKUM UDAYANA, 8.
DEWI, L. L. (2014). PEMBINAAN NARAPIDANA WANITA YANG MEMPUNYAI ANAK BALITA ATAU DALAM KEADAAN MENGANDUNG DI LP WIROGUNAN YOGYAKARTA.
Oksandi, N. R. (2018). PENYELENGGARAAN MAKANAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA PALU. GIZI DAN KESEHATAN.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora






Download