TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PELECEHAN SEXUAL MELALUI MEDIA SOSIAL (CYBER PORN)

Fikka Wiannanda Putri, Naintya Amelinda Rizti, Puti Priyana

Abstract


Di era perkembangan teknologi saat ini, media sosial merupakan sarana untuk melakukan komunikasi serta melakukan berbagai aktivitas lainnya. Namun dalam perkembangannya masyarakat kerap menyalah gunakan media sosial sebagai sarana untuk melakukan kejahatan. Contohnya seperti tindak pidana pelecehan sexual melalui media sosial. Penelitian ini mengangkat permasalahan Bagaimana Tijauan Yuridis terhadap tindak pidana kejahatan sexsual melalui media sosial?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dimana pendekatannya dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan dengan cara menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Berdasarkan hasil penelitian ini, indonesia memiliki tiga pengaturan hukum pidana yang mengatur tentang tindak pidana pelecehan sexsual melalui media sosial yaitu: pertama, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 282 ayat (1) dan (2). Kedua, Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terdapat pada Pasal 27 ayat (1). Ketiga, Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi pasal 29 sampai dengan pasal 38.

 

Keywords


pelecehan sexsual, cyber crime, cyber porn, pengaturan hukum

Full Text:

PDF

References


Peter Mahmud Mardzuki, Penelitian Hukum, Kencana, (Jakarta 2008), Hlm. 93

Ismualdi Rahman Zakarsih dan Catur Nugroho. Pelecehan Sexsual di Media Sosial (Studi Kasus Tentang Korban Pelecehan Sexsual di Instagram). e-Proceeding of Management : Vol.6, No.2 Agustus 2019.

Vella Julita Rumopa. Pertanggungjawaban Pidana Pemilik Akun Media Sosial atas CyberPorn Menutut UU No. 11 Tahun 2008. Lex Administratum, Vol. V/No. 2/Mar-Apr/2017

Vera Rimbawani Sushanty. Pornografi Dunia Maya Menurut Kitab Undang-Undang Hukum pidana, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Informasi Elektronik. Jurnal Gagasan Hukum Vol. 1 No. 1 (2019): 109-129.

Andini L Tamara, Winarno Budyatmojo. Kajian Kriminologi Terhadap Pelaku Pelecehan Sexsual yang dilakukan oleh wanita terhadap pria. Jurnal. Volume 8 No. 2 Mei - Agustus 2019

M. Nur Fikry. Tinjauan tentang Cyber Pornografi dari perspektif hukum pidana indonesia. Jurnal Universitas Mataram, 2017. Hlm.17.

Yandri Daniel Damaledo. Bentuk-Bentuk Pelecehan Seksual, Rayuan Hingga Perkosaan. https://tirto.id/bentuk-bentuk-pelecehan-seksual-rayuan-hingga-perkosaan-elTB. Diakses pada tanggal 11 November 2020.

Adi Condro Bowono, SH. MH,. Jika Rekan Kerja Sering Mengajak Ketempat Sepi. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl6289/pelecehan-dan-perbuatan-tidak-menyenangkan/. Diakes pada tanggal 12 November 2020.

Asrini Hanifah. Pengaturan penegakan hukum terhadap pornografi di internet (Cyber Porn) sebagai kejahatan mayantara. Skripsi. Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Ayu Anita Sari. Tinjauan Yuridis Terhadap Delik Pornografi Melalui Jejaring Sosial/Internet (Studi Kasus Perkara Pidana No.21/Pid.B/2013/PN.SUNGG). Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makasar. Tahun 2014.

Lutfiah Attamimi. Pengaturan Cyber Porn Dalam Perspektif Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam. Skripsi. Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Tahun 2018.

Nelsi Rany Tambunan. Kajian Yuridis Sosiologis Terhadap Perkembangan CyberPorn (Studi Kasus di Jawa Tengah). Skripsi. Universitas Negeri Semarang. Tahun 2016.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i4.785-794

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora