IDENTIFIKASI TINGKAT RESIDIVISME NARAPIDANA TERHADAP PROGRAM ASIMILASI DAN INTEGRASI COVID-19 DI INDONESIA

(1) * Ahmad Rizky Fauzan Harahap Mail (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan , Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Hak Asasi Manusia, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Warga binaan yang mendapatkan asimilasi seharusnya mereka yang benar-benar dapat diyakinkan sudah menjadi orang baik sebagai bentuk keberhasilan proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan, namun kenyataanya saat ini Narapidan Program Asimilasi dan Integrasi Covid-19 justru kembali berulah dengan melakukan tindak kriminal. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat Residivisme Narapidana Asimilasi Covid-19 di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah  pendekatan deskriptif  kualitatif, Teknik Pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Wawancara dan Studi Kepustakaan, Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa napi yang dibebaskan kembali melakukan aksi pidana, diantaranya pencurian dan narkoba, faktor penyebab terbesar adalah belum bisa menafkahi diri disaat kondisi ekonomi di tengah Pandemi Covid-19, namun presentasi tindak kriminalitas narapidana yang baru dibebaskan tergolong rendah sekitar 0.39% dan masih dapat diatasi oleh Pemerintah. Pemerintah telah menetapkan kebijakan agar narapidana tetap menjalankan perintah untuk berada di rumah dan apabila kembali berulah langsung ditangkap dan diperpanjang masa tahanan nya sebagai akibat dari perbuatannya yang merugikan masyarakat.

 


Keywords


Asimilasi , Tingkat Kriminalitas, Narapidana, Covid-19

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v8i4.755-761
      

Article metrics

10.31604/justitia.v8i4.755-761 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Bawengan, G.W. (1991). Pengantar psikologi kriminal. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.

Ninik Widiyanti dan Yulius Waskita, Kejahatan Dalam Masyarakat dan Pencegahannya, PT. Bina Aksara, Jakarta, 1987.

Dwiatmodjo, H. (2013). Pelaksanaan Pidana Dan Pembinaan Narapidana Tindak Pidana Narkotika (Studi terhadap Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Yogyakarta). Perspektif, 18(2), 64–73. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2014.14.1.281

Adi, Rahman. (2015). Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Residivis Dalam Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan kekerasan Dan Upaya Penanggulangannya Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tenggarong. Jurnal Imu Hukum, 3 (1)

Azani. (2012). Gambaran psychological well-being mantan narapidana. Empathy. 1, 1-18.

Umami, P. (2018). Faktor-Faktor Yang Melatarbelakangi Narapidana Menjadi Residivis. Salatiga : Skripsi.

Arief, F., (2019). Faktor Penyebab Mantan Narapidana Menjadi Residivis. Bandung: Skripsi.

Hukum Online. Dirjen Pemasyarakatan Sebut Napi Asimilasi Berulah Jumlahnya Sedikit :

Diunduh dari :

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5eb283f0eb87d/dirjen-pemasyarakatan-sebut-napi-asimilasi-berulah-jumlahnya-sedikit?page=2 tanggal 8 November 2020

Liputan 6. Ditjen Pas: Pembebasan Napi saat Wabah Corona Hanya untuk Pidana Umum

Diunduh dari:

https://www.google.co.id/amp/s/m.liputan6.com/amp/4222458/ditjen-pas-pembebasan-napi-saat-wabah-corona-hanya-untuk-pidana-umum

tanggal 8 November 2020

Kompas. Hingga Selasa Ini, Pemerintah Bebaskan 35.676 Napi dari Penjara

Di unduh dari:

https://www.google.co.id/amp/s/amp.kompas.com/nasional/read/2020/04/08/11321111/hingga-selasa-ini-pemerintah-bebaskan-35676-napi-dari-penjara

tanggal 8 November 2020

Kanal, Kalimantan. Menkumham Pertimbangkan Pembebasan 300 Napi Korupsi karena Covid-19

Diunduh dari :

https://www.kanalkalimantan.com/menkumham-pertimbangkan-pembebasan-300-napi-korupsi-karena-covid-19/ tanggal 9 Novembr 2020


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora