PELAKSANAAN JAMINAN HAK ASASI MANUSIA KLIEN PEMASYARAKATAN DALAM PELAYANAN PUBLIK BAPAS KLAS I SURABAYA
Abstract
BAPAS Klas I Surabaya merupakan instansi untuk memberikan pelayanan publik berupa pembimbingan pada klien pemasyarakatan, bertujuan agar klien tersebut memperbaiki diri dan menyadari kesalahanya sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat. Hak-hak klien pemasyarakatan sebagai warga Negara Indonesia haruslah dilakukan sesuai dengan hak asasi manusia. Bagaimana pelaksanaan jaminan hak asasi manusia klien pemasyarakatan dalam pelayanan publik BAPAS Klas I Surabaya. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Kesimpulan penelitian ini adalah BAPAS Klas I Surabaya telah memberikan pelayanan publik kepada klien pemasyarakatan yang sesuai dengan jaminan hak asasi manusia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agus, D. 2015. Manajemen Pelayan Publik: Peduli, Inklusif, dan Kolaboratif. Yogyakarta : Universitas Gajah Mada Press.
Hardiyansyah. (2018). Kualitas Pelayanan Publik (Edisi Revi. 8, no. 2 (2017): 145–159. 10 Lexy). Yogyakarta: Penerbit Gava Media.
Zaenal, Z. (2015). Manajemen Pelayanan Publik. Bandung: Pustaka Setia.
Hidayat, T. M. (2016). Bunga Rampai Administrasi Publik, Akselerasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. In Bunga Rampai Administrasi Publik (pp. 51–63). Pusat Inovasi Pelayanan Publik Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia.
Wignjosoebroto, S. (2007). hak asasi Manusia Konsep Dasar dan Perkembangan Pengertiannyadari Masa ke Masa. Jakarta : ELSAM
Pasaribu, P. Y. (2019). PELAYANAN PUBLIK KEIMIGRASIAN BERBASIS HAM SEBAGAI PERWUJUDAN TATANILAI “PASTI†KEMENKUMHAM (Human Rights-Based Immigration Public Services as The Realization of the “PASTI†Value of The Ministry of Law and Human Rights). Politeknik Imigrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
Rahmanto, T. Y. (2017). Prinsip Non-Intervensi Bagi ASEAN 2004. Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia
Haryono. (2016). PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI DI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI (Implementation of Bureaucracy Reform in The Ministry of Justice and Human Rights). Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM.
Risna. (2018). PELAKSANAAN PELAYANAN PUBLIK (Studi Kasus Pelayanan Administratif di Kantor Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir). Administrasi Publik FISIP Universitas Riau Kampus Bina, Pekanbaru. JOM FISIP Vol. 5 No.
Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Undang - Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Menteri Hukuam Dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia No. 27 Tahun 2018 Tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasiskan Hask Asasi Manusia
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i4.729-736
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora