PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PRAKTEK KECURANGAN ARGOMETER PADA STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM DI KAWASAN CIPUTAT KOTA TANGERANG SELATAN
Abstract
Indonesia termasuk negara yang kaya akan sumber daya alam, salah satu kekayaan tersebut berupa minyak. Minyak dan bahan produksi turunannya memiliki peran penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terutama dalam kegiatan transportasi. Melihat tingginya jumlah kendaraan yang ada di Indonesia, maka permintaan kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) juga ikut meningkat. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya stasiun pengisian bahan bakar minyak (SPBU). Dalam pelaksanaan kegiatan jual beli bahan bakar minyak masih ditemukan permasalahan yang muncul, Salah satu masalah yang timbul yakni, keluhan para konsumen terhadap takaran pada saat pengisian bensin. Hal ini terbukti di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) di kawasan Ciputat Kota Tangerang Selatan, sehingga konsumen mengalami kerugian . Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode yuridis normatif yaitu pendekatan terhadap undang-undang dan pendekatan terhadap kasus. Dalam kasus perlindungan konsumen ini terdapat 2 (dua) bentuk perlindungan, yang pertama perlindungan hukum secara preventif dan yang kedua perlindungan hukum secara represif.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Halim Barkatulah,Abdul, Hukum Perlindungan Konsume, Nusa Media, Bandung, 2008.
Shinta Putu, Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Informasi Suatu Produk Melalui Iklan Yang Mengelabui Konsumen, Makalah Fakultas Hukum Universits Udayana, 2013.
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti,Bandung,2006.
Zulham,Hukum Perlindungan Konsumen,Kencana, Jakarta, 2013.
Undang-undang No.8 Tahun 199 Tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-undang No.2 Tahun 1891 Tentang Metrologi Legal.
Safira Gloria , 2018, Polisi Tangkap 11 Pelaku Kecurangan SPBU Di Tangerang Selatan & Ciputat, URL: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180430191313-12-294769/polisi-tangkap-11-pelaku-kecurangan-di-spbu-tangsel-ciputat, tanggal akses 18 Januari 2021.
Agustini Rahayu,2018, Pemerintah Catat Perbandingan Pertumbuhan Kendaraan & Jalan Raya Saat Ini Capai 10:1 , URL: https://www.merdeka.com/uang/pemerintah-catat-perbandingan-pertumbuhan-kendaraan-jalan-raya-saat-ini-capai-101.html , tanggal akses 18 Januari 2021.
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i4.650-656
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora