PEMBINAAN KEPRIBADIAN DAN KEMANDIRIAN NARAPIDANA LANSIA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B TAKALAR

Abdul Jalil

Abstract


tidak mempunyai kebebasan seperti masyarakat pada umumnya, baik kebebasan bersosialisasi maupun melakukan hal-hal produktif lainnya karena ruang gerak yang terbatas hanya di dalam Lembaga Pemasyarakatan sehingga hal ini menjadi tanggung jawab Lembaga Pemasyarakatan untuk memberikan pembinaan kepada narapidana, agar mengenal jati diri,  sadar akan kesalahan yang lalu dan mengarah ke hal yang positif yakni berkelakuan baik dengan berhenti melakukan hal-hal yang temasuk dalam perbuatan pidana namun disisi lain tetap mengembangkan diri agar menjadi seseorang yang tetap berguna bagi keluarga, agama, negara, dan bangsa. Sehingga narapidana saat kembali dapat diterima di masyarakat meskipun narapidana identik dengan pelaku kejahatan meskipun seorang narapidana telah menjalani proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Narapidana yang masuk dalam kategori lanjut  usia dalam menjalani hidupnya sudah sangat rentan dan bisa mengalami rentah yang tergolong dalam individu geriatri yang pola hidup dan kekuatan fisiknya sangat berbeda dengan narapidana lain pada umumnya karena telah mengalami penurunan pada semua fungsi kehidupan. Dalam  UU No. 13 (1998) terkait kesejahteraan. Pada PP No. 31 disebutkan bahwa warga binaan wajib mendapatkan pembinaan yang terdiri atas pembinaan kemandirian dan pembinaan kepribadian

Keywords


Narapidana, lanjut usia, pembinaan, Lembaga Pemasyarakatan

Full Text:

PDF

References


Barus, B. J. P., & Biafri, V. sylvia. Pembinaan Kemandirian Terhadap Narapidanan Lanjut Usia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial,. (2020), 7 (1) 135-148

Bedard, R., Metzger L., Williams B. Ageing prisioners: An introduction to geriatric health care challenges in correctional facilities. International Review of the red cross. (2016), 98(3), 917-939

Beliferdo, A., Darmadi, A. A. N. Y., & Tjatrayasa, I. MPembinaan Narapidana Lanjut Usia Di LP Karangasem. Kertha Wicara, . (2013). 1(5).

Hasmawati. Tinjauan Yuridis Terhadap Hak-Hak Narapidana Lanjut Usia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Palopo. Jurnal I La Galigo Journal. (2019) 2 (2) : 39-44 Idrah, H.M. Chairul. “Pembinaan Terhadap Terpidana Lanjut Usia Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iia Jambi.†Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 13, No. 4 (2013): 31–35.

Maryam, S. Dkk.2008. Mengenal usia lanjut dan perawatannya. Jakarta : Salemba Medika,

Pradipta, Sukadana, Karma. “ Pembinaan Terhadap Narapidana Lanjut Usia di Lapas Kelas II A Denpasar.â€Jurnal Analogi Hukum | Public Administration Journal 2, no. 2 (2020): 209- 214.

Pradipta, Sukadana, Karma. “ Pembinaan Terhadap Narapidana Lanjut Usia di Lapas Kelas II A Denpasar.â€Jurnal Analogi Hukum | Public Administration Journal 2, no. 2 (2020): 209- 214.

Wiryani, Ketut Inten, Program Kekhususan, Hukum Pidana, Fakultas Hukum, And Universitas Udayana. “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Lanjut Usia *,†n.d., 1–17.

Wulandari, Sri. “Efektifitas Sistem Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Terhadap Tujuan Pemidanaan.†Hukum Dan Dinamika Masyarakat 9, No. 0854 (2012): 131–42.

Wolfe Shawna. Aging in Correctional Facilities: Challenges, Programs, and Service Adaptations. PURE Insights. Western Oregon University, no. 7 (2018): 11

Wiryani, Ketut Inten, Program Kekhususan, Hukum Pidana, Fakultas Hukum, And Universitas Udayana. “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Lanjut Usia *,†n.d., 1–17.

Wulandari, Sri. “Efektifitas Sistem Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Terhadap Tujuan Pemidanaan.†Hukum Dan Dinamika Masyarakat 9, No. 0854 (2012): 131–42.

Wolfe Shawna. Aging in Correctional Facilities: Challenges, Programs, and Service Adaptations. PURE Insights. Western Oregon University, no. 7 (2018): 11




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i4.632-637

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora