PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KLAIM NASABAH PRODUK ASURANSI YANG DIKAITKAN DENGAN INVESTASI (PAYDI)
Abstract
Tulisan ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap klaim nasabah produk investasi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau yang lebih dikenal dengan unit link, mengingat hingga saat ini masih banyak terjadi kegagalan klaim yang diajukan oleh nasabah atas produk tersebut. Hal ini terjadi karena rendahnya pemahaman nasabah atas risiko produk unit link serta minimnya informasi yang disampaikan perusahaan asuransi saat menawarkan produknya. Berdasarkan hal tersebut, maka rumusan masalah dalam artikel ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap klaim nasabah Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI)? dan bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh oleh nasabah jika terjadi kegagalan pembayaran dalam klaim asuransi?. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan penelitian Perundang-Undangan dengan mengkaji peraturan-peraturan yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas dalam artikel ini.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ishaq, Metode Penelitian Hukum Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi (Alfabeta 2017)
Parera, Agoes, Hukum Asuransi di Indonesia (PT. Kanisus 2019)
Rastuti, Tuti, Aspek Hukum Perjanjian Asuransi (Bala Seda 2016)
Sembiring, Sentosa, Hukum Asuransi (Penerbit Nuasa Aulia 2014)
Fauzi, Wetria, ‘Pengaturan Pengajuan Gugatan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Dalam Menyelesaikan Sengketa Asuransi di Indonesia’ (2019) 5 Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER
Herayani, Pungki, ‘Perlindungan Hukum Pada Asuransi Jiwa Unit Link (Studi Pada Perusahaan Bumiputra 1912 Brebes’ (2020) 18 Al-Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan
Hermawati, ‘Perlindungan Hukum Tertanggung Dalam Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa’ (2016) 1 TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah
Santini, Isnawati, ‘Wanprestasi Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa Akibat Kelalaian Penyerahan Berkas Oleh Mitra Penanggung Sebagai Akibat Kolektor Pengajuan Klaim (Studi Kasus Sertifikat Asuransi Polis Nomor 15.001673)’ (2018) 1 UNES Law Review
Savitri, Nur Aisyah, ‘Perlindungan Tertanggung Pada Asuransi Jiwa Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian’ (2019) 2 Jurnal Hukum Magnum Opus
Wulansari, Retno, ‘Pemaknaan Prinsip Kepentingan Dalam Hukum Asuransi Indonesia, (2017) 2 Jurnal Panorama Hukum
Friska Yolandha, ‘Pengamat: Gagal Bayar Asuransi Karena Aturan Dilanggar’ (2020) diakses pada 2 Januari 2020
Otoritas Jasa Keuangan, ‘Ayo Pahami Risiko Unit Link’ < https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10> diakses pada 11 Januari 2020
Otoritas Jasa Keuangan, ‘Statistik Asuransi September 2020’ (2020) diakses 24 Desember 2020
Sari, Selvi Wibriana, ‘Tanggungjawab Perusahaan Asuransi Dalam Kegiatan Pemasaran Produk Asuransi Unit Link’ (Tesis, Universitas Airlangga 2020)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Keputusan Menteri Keuangan No.422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaran Usaha Perasuransian dan Perusahaan Reasuransi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan
Peraturan Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Asuransi
Surat Keputusan No. 001/SK-BMAI/09.2014 tentang Peraturan dan Prosedur Arbitrase Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI)
Surat Keputusan No. 009/SK-BMAI/11.2014 tentang Peraturan dan Prosedur Ajudikasi Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI)
DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i4.619-631
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora