PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU KEKERASAN SEKSUAL PADA MASA COVID 19

Dian sari Pusparani Ningtiasih, Kayus Kayowuan Leoleba

Abstract


Pada wabah yang telah melanda di seluruh dunia masih banyak sekali terjadi perbuatan pidana yang terus ada terutama di tengah pandemi COVID-19, masalah pidana yang dilakukan anak, lebih khusus tindak pidana kekerasan seksual, meninjau lebih jauh faktor penyebab kenakalan anak  merupakan hasil dari interaksi sosial yang buruk, maka seharusnya anak tidak dipandang sebagai pelaku kejahatan layaknya penjahat dewasa. Menempatkan anak didalam penjara atau lembaga pemasyarakatan bukan merupakan suatu tindakan yang tepat. Penelitian ini mengangkat faktor-faktor yang menyebabkan anak melakukan kekerasan seksual pada masa pandemi covid 19 dan betuk perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan kekerasan seksual pada masa pandemi covid 19. Penulis dalam penelitian ini mengangkat metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, dan pedekata kasus. Sumber yang penulis gunakan dalam penelitian yaitu data sekunder atau studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hak-hak asasi anak menjadi perhatian penting. Melalui diversi maka perlindungan atas hak-hak asasi anak itu kiranya dapat tercapai.


Keywords


Perlindungan Hukum, Anak, Pelaku Kekerasan Seksual

Full Text:

PDF

References


Qirom Syamsyudin Meliala dan E Sumaryono, Kejahatan Anak Suatu Tinjauan Dari Psikologi dan Hukum,(Liberty 1985)

Nawawi Barda, Kapita Selekta Hukum Pidana Tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System), (Badan Penerbit Universitas di Ponogoro 2007)

Convention on the Right of the Child ( berdasarkan Resulusi PBB Nomor 44/25 tanggal 5 Desember 1989) Konvensi ini telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990 tentang Pengesahan Kovensi tengatang Hak-Hak Anak (KHA) .

Ekawati,dkk, Pembentukan Kelompok Anti Kekerasan Seksual Anak (KAKSA) Pada Komunitas Kader di Desa Sanur Kaja Denpasar, diakses pada 20 Mei 2020.

Elfina L. Sahetapy, “ Restorative Justice Dalam Wujud Diversi : Khusus Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum†, Agustinus Pohan, dkk (ed), Hukum Pidana Dalam Perspektif, (Universitas Groningen dan Universitas Indonesia berkerjasama dengan Pustaka Larasan 2012)

Eddy O.S.Hiariej, criminal justice system in indonesia, between theory and reality, asia law review Vol.2, No. 2 Desember 2005, Korean Legislation Research Institute

Rochaety, N, Menegakkan Ham Melalui Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Kekerasan Di Indonesia. (PALASTREN Jurnal Studi Gender 2014)

https://nasional.okezone.com/read/2020/07/23/337/2250692/ini-angka-kekerasan-anak-sebelum-sesudah-pandemi-covid-19 diakses pada 8 Januari 2020

Harefah Beni Harmoni, “Diversi Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Hak Asasi Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesiaâ€, dalam Taufik El Rahman, dkk , Aktualisasi Hukum Kontemporer. Respons Atas Persoalan Hukum Nasional dan Internasional, (Yogyakarta: Genta Press, 2015), hal. 363.

Harefah Beni Harmoni, Ariyanti Vivi, Seputar Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Anak Dan Tindak Pidana Narkotika DI Indonesia, (Deepublish 2016).

https: //www.unicef.org /indonesia /id /konvensi-hak-anak-versi-anak-anak diakses pada 8 Januari 2021.

https://www.unicef.org/indonesia/media/5601/file/Perlindungan%20anak%20di%20tengah%20pandemi%20COVID-19.pdf diakses pada Jumat 8 Januari 2020.

https://m.cnnindonesia.com/nasional/20200224173721-12-477607/inses-kasus-kekerasan-seksual-terbanyak-pada-anak-perempuan diakses pada Rabu 13 Januari 2021

Kuat Puji Prayitno, Restorative Justice Untuk Peradilan di Indonesia (Perspektif Yuridis Filosofis Dalam Penegakan Hukum In Concreto), Jurnal Dinamika Hukum Vol.12 No.3 September 2012, hlm.2

Marlina, Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Hukum Pidana, (Medan: USU Press 2010).

M. Mahmud Peter, Penelitian Hukum (kenca 2017).

Mardjono Reksodiputro, Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana, (Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia 2007)

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, (Alumni 2010)

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, (Refika Aditama 2008)

Nandang Sambas, Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia, (Graha Ilmu 2010)

Nashariana,Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, (Raja Grafindo Persada 2011)

Paulus Hadisuprapto, Juvenile Delinquency Pemahaman dan Penanggulangannya, (Citra Aditya 1997)

Putusan Nomor 16/PID.SUS-Anak/2020/PT SMG

Sarwini, Kenakalan Anak (Juvenile Deliquency) Kausalitas dan Upaya Penanggunglangan, Jurnal PERSPEKTIF, Volume XVI No.4 Tahun 201, Edisi Sebtember, hlm.248.

Setya Wahyudi, Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, (Genta Publishing 2011)

Sistem Peradilan Pidana Anak Harus Diubah, http ://nasional. kompas.com /read/2009 /12/23/ 17493891 /sistem.peradilan.anak.harus.diubah diakses pada tanggal 04 Januari 2021




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v8i4.587-598

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora