SELAYANG PANDANG UNDANG-UNDANG ANTIMONOPOLI DI INDONESIA

(1) * Sabda Sarah Bunda Medellu Mail (Universitas Katolik Darma Cendika Surabaya, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Pada masa sekarang tidak dipungkiri bahwa praktik monopoli secara alamiah sering dilakukan oleh para pelaku usaha di seluruh dunia termasuk di Indonesia. Kegiatan monopoli merupakan kegiatan pelaku usaha dalam mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dengan modal sekecil mungkin, dan hal tersebut sering kali merugikan konsumen. Di Indonesia telah ada payung hukum yang mengatur tentang tindakan monopoli, apa yang dilarang dan apa yang dikecualikan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam tulisan ini akan dijelaskan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan perbuatan monopoli, bagaimana hukum antimonopoli yang berlaku di Indonesia, implementasi hukum tersebut di Indonesia serta bagaimana peraturan antimonopoli tersebut berpengaruh terhadap perkembangan perekonomia Indonesia. Tujuan dari penjelasan yang akan dipaparkan adalah untuk menunjukkan kepada pembaca apa yang dimaksud praktik monopoli dan bagaimana peraturan perundang-undangan Indonesia mengatur praktik monopoli. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penulis akan mengkaji setiap permasalahan dengan berdasarkan pada peraturan-peraturan hukum yang ada, dan juga membandingkan satu dengan yang lainnya.


Keywords


Hukum Anti Monopoli, Monopoli, Hukum Indonesia.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v8i4.762-773
      

Article metrics

10.31604/justitia.v8i4.762-773 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Adi Nugroho, Susanti. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya. Jakarta: Prenada Media Group, 2012.

Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Ed. 1. Cet. 6. Jakarta: Raja Grafindo, 2012.

Areeda, Phillip E., Herbert Hovenkamp dan John L. Solow. Antitrust Law: An Analysis of Antitrust Principles and Their Application, Volume IIA, Second Edition. New York: Aspen Law & Business, 2002.

Juwana, Hikmahanto. Bunga Rampai Hukum Ekonomi dan Hukum Internasional. Lentera Hati: Jakarta, 2009.

Khemani, R.S. dan D.M. Shapiro, Glossary of Industrial Organization Economics and Competition Law. Paris: OECD, 2005.

Knud Hansen,et,al., Undang-Undang Larangan Prakter Monopoli Dan Persaingan UsahA Tidak Sehat, Cetakan Kedua . PT Tema Baru: Jakarta, 2002.

Mamudji, Sri et al. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2010.

Mustafa Kamal Rokan, Hukum Persaingan Usaha: Teori dan Praktiknya di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Perkasa, 2012.

Pakpahan, Normin S. Pokok- Pokok Pikiran Tentang Hukum Persaingan Usaha. Elips: Jakarta, 1994.

Siswanto, Arie. Hukum Persaingan Usaha. Ghalia Indonesia: Bogor, 2004.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2007.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2010.

Sukirno, Sadono. Mikroekonomi: Teori Pengantar. Jakarta: PT. Raja Grafindo Perkasa, 2012.

Indonesia. Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. LN No. 33 Tahun 1999, TLN No. 3817.

Indonesia. Keputusan KPPU No. 253/KPPU/Kep/VII/2008 Pedoman Pasal Tentang Ketentuan Pasal 50 huruf a Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora