PEMBINAAN KEPRIBADIAN DENGAN METODE PONDOK PESANTREN UPAYA MENINGKATKAN PEMAHAMAN AGAMA ISLAM BAGI NARAPIDANA

(1) * Saifulloh Hamdani Putra Mail (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Abstrak

Narapidana yang menjalani hukuman di penjara pada dasarnya kehilangan kebebasan bergerak selama masa hukumannya, yang berarti bahwa narapidana yang bersangkutan hanya dapat beraktivitas di dalam penjara. Lembaga Pemasyarakatan dalam Sitem Pemasyarakatan memiliki fungsi yaitu sebagai tempat pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Sistem pembinaan dalam Pemasyarakatan  menerapkan pemikiran Reintegrasi Sosial, bahwa kejahatan adalah konflik yang terjadi antara masyarakat dan pelaku kejahatan, Pemasyarakan sebagai sebuah sistem pemindanaan berusaha untuk menyatukan kembali pelaku kejahatan dengan lingkungan masyarakat. Lapas / Rutan  menerapkannya  berupa membina narapidana agar mereka memhami dirinya, agar bisa menjadi lebih baik, aktif, dan berhenti melakukan tindak pidana dan lebih pada menjadi orang yang berguna. Langkah-langkah yang diambil oleh lembaga pemasyarakatan untuk mencegah kejahatan tersebut di atas dilakukan melalui pembinaan. Pelaksanaan pembinaan narapidana mencakup berbagai rencana mengenai berbagai aspek kehidupan narapidana. Menyediakan program pengembangan narapidana untuk mencegah terulangnya kejahatan. Lembaga Pemasyarakatan dalam melaksanakan kegiatan pembinaan mengacu pada Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menyebutkan bahwa  pembinaan dalam Lemabaga Pemasyarakatan terdiri dari dua program yaitu pembinaan keperibadian dan pembinaan kemandirian. Pembinaan Kemandirian biasanya berkaitan dengan keterampilan kerja, sedangkan Pembinaan Kepribadian beupa pendidikan formal tauapun tidak formal diantaranya yitu bimbingan sosial, sadar hukum ,wawasan kebangsaan dan kerohanian.Berbagai bentuk program kepribadian tersebut, yang paling umum di laksanakan adalah pembinaan kerohanian. Kegiatan kerohanian sebagai suatu bentuk pembinaan yang digunakan sebagai sarana pembuka hati narapidana yang diharapkan agar Narapidana memiliki kerpibadian yang mulia dan sehat rohaninya serta mampu meningkatkan keinginannya memperbaiki dirinya dan menyadari kesalahan dan dosa yang telah diperbuat Bentuk upaya melaksanakan pembinaan kerohanian, khsususnya untuk Narapidana yang beragama islam, salah satunya dengan menggunakan metode pondok pesantren. Metode ini diharapkan sebagai suatu kegiatan pendidikan agama islam bagi Narapidana muslim di dalam Lembaga Pemasyarakatan yang membimbing mereka menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan  mau mau bertobat atas kesalahan dan dosa- dosa yang telah diperbuat.

Kata Kunci: Pembinaan Kepribadian, Pondok Pesantren, Pemahaman Agama Islam, Narapidana


Keywords


Pembinaan Kepribadian, Pondok Pesantren, Pemahaman Agama Islam, Narapidana

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v8i4.578-586
      

Article metrics

10.31604/justitia.v8i4.578-586 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Jurnal Dan Buku

Ahmad, T. (2016). Pendidikan Pesantren dalam Membentuk Karakter Santri.

Habib, Z. H. E. (2018). Kisah Hijrah “Anton Medan†Sang Preman Kelas Kakap.

Kusnawan, A. (2011). Urgensi Penyuluhan Agama. Jurnal Ilmu Dakwah, 5(17), 271–289.

Muhammad Fauzy, E. (2014). Model Pembelajaran Pendidikan Agama Islam dalam Pembinaan Mental Narapidana (Studi Multikasus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang dan Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas II-A Malang). Jurnal Pendidikan Agama Islam.

Notoatmojo Soekidjo. (n.d.). Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku.

Pambudi, A., Sularto, R., & Wicaksana, B. (2016). PENGARUH SISTEM PEMBINAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN SEBAGAI BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DENGAN PENINGKATAN JUMLAH NARAPIDANA RESIDIVIS (STUDI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I SEMARANG). Diponegoro Law Jurnal, 5.

Putra, A. S., Rai Yuliartini, N. P., & Sudika Mangku, D. G. (2019). Sistem Pembinaan Terhadap Narapidana Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja. Jurnal Komunitas Yustisia, 2.

Saiful, A. (2018). Peran Manaqib Syaikh Abdul Qadir Aljilani Dalam Meningkatkan Spiritualitas Santri Pondok Pesantren Assalafi Al Fithrah Meteseh.

Sanusi, A. (2017). Evaluasi Pelaksanaan Cetak Biru Sistem Pemasyarakatan Pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Taklimudin &, & Saputra, F. (2017). Pendidikan Akhlak pada Napi Anak di Lapas Kelas IIa Curup. Jurnal Pendidikan Islam.

Thamrin, M. R. (2017). Pembinaan Narapidana Narkotika Perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.

Peraturan

UU 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. (1995).

Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.02-PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana Tahanan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora