Perlindungan Hukum bagi Dokter Terhadap Penolakan Tindakan Medis Pasien Terminal Berdasarkan Keadilan Substantif

(1) Arman Lany Mail (Universitas Islam Nusantara, Bandung)
(2) Jeffy Marta Mail (Universitas Islam Nusantara, Bandung)
(3) * Irhazt Angga Denilza Mail (Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penolakan tindakan medis (informed consent refusal) oleh pasien sakit terminal menimbulkan dilema hukum yang mendalam di Indonesia, mempertemukan otonomi pasien dengan hak perlindungan hukum bagi dokter. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang berhak menolak tindakan medis, namun keputusan tersebut menempatkan dokter pada posisi rentan terhadap tuntutan pidana, gugatan perdata, atau sanksi administratif jika kondisi pasien memburuk hingga meninggal dunia. Penelitian hukum normatif dengan metode literature review ini bertujuan menganalisis kerangka perlindungan hukum bagi dokter terhadap penolakan tindakan medis oleh pasien terminal serta mengevaluasinya berdasarkan perspektif asas keadilan substantif. Hasil analisis menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi dokter diberikan secara preventif melalui dokumentasi informed refusal, rekam medis, dan kepatuhan standar pelayanan, serta secara represif melalui penyaringan sengketa oleh Majelis Disiplin Profesi dan pendekatan restorative justice. Berdasarkan asas keadilan substantif, dokter yang telah menjalankan kewajiban profesionalnya sesuai standar medis tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas risiko fatal akibat keputusan otonom pasien. Keadilan substantif menuntut pembagian tanggung jawab yang proporsional, di mana risiko medis beralih sepenuhnya kepada pasien setelah diberikan informasi komprehensif mengenai konsekuensi penolakan. Artikel ini menyimpulkan perlunya penguatan regulasi operasional guna menegaskan kedudukan hukum informed refusal sebagai klausul pembebas tanggung jawab hukum dokter yang bertindak dengan iktikad baik.


Keywords


informed consent refusal; keadilan substantif; pasien terminal; perlindungan hukum.

   

DOI

https://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.%25p
      

Article metrics

10.31604/justitia.v9i2.%p Abstract views : 0

   

Cite

   

References


Aenunnisa, P. (2026). Tindakan Medik pada Pasien di Luar Informed Consent Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Bandung Conference Series: Law Studies, 6(1).

Casper, T. (2024). Kontroversi Penolakan Pasien di RSUD Bintan: Rumah Sakit dan Keluarga Pasien Saling Bantah. Suarakepri.Com. https://suarakepri.com/berita/bintan/kontroversi-penolakan-pasien-di-rsud-bintan-rumah-sakit-dan-keluarga-pasien-saling-bantah

Dhanudibroto, H., & Heliany, I. (2025). A legal comparison of informed consent and A conceptual analysis of doctor protection in medical practice in Indonesia. International Journal of Social Service and Research, 5(7), 868–880.

Fitriana, D. (2023). The role of informed consent as legal protection for doctors in conducting medical procedures. Sinergi International Journal of Law, 1(3), 235–245.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara. Bina Ilmu.

Haikal Fadillah, M. R., & Sewu, L. S. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Pasien yang diberi Tindakan Medis Tanpa Informed consent dihubungkan dengan Asas Perlindungan dan Keselamatan Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik (JIHHP), 5(3).

Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 57(11).

Indina, F. (2023). Kajian yuridis persetujuan tindakan medis (informed consent) dalam perspektif Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. JURNAL CAHAYA MANDALIKA ??????????: Lembaga Penelitian Dan Pemberdayaan Masyarakat-LITPAM, 3(1), 633–638.

Kurniawati, S. N. A. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pasien Pada Tindakan Operasi Dalam Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent). Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 8(2), 170–177.

Marzuki, P. M., & Sh, M. S. (2021). Pengantar ilmu hukum. Prenada Media.

Pratama, I. G., & Astariani, N. G. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Dalam Melakukan Tindakan Operasi di Indonesia. Jurnal Ners, 8(2), 1221–1226.

Purawijaya, H. R., Jollis, J., & Aswan, A. (2025). Informed Refusal as an Application for The Protection of Patients’ Human Rights and Legal Protection for Doctors and Health Workers in Health Services From A Criminal Law Perspective. Jurnal Impresi Indonesia, 4(6), 2007–2016.

SISTINI, S. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN ATAS TINDAKAN MEDIS YANG TIDAK DISERTAI INFORMED CONSENT. MAJELIS: JURNAL HUKUM INDONESIA ??????????: Asosiasi Seni Desain Dan Komunikasi Visual Indonesia, 1(3), 57–67.

Snyder, H. (2019). Literature review as a research methodology: An overview and guidelines. Journal of Business Research, 104, 333–339.

Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat.

Suwito, P., & Gultom, P. (2024). Penyelesaian Sengketa Medis Antara Pasien dengan Dokter terhadap Tindakan Operasi Pasien oleh Dokter Terkait Persetujuan Tindakan Medik (Informed Consent). Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial Dan Sains, 13(1), 17–27.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora