(2) Beniharmoni Harefa
*corresponding author
AbstractPerdagangan anak merupakan hal yang tidak bisa ditolerir karena melanggar hak asasi anak khususnya di Indonesia. Tindak pidana perdagangan anak dapat mengakibatkan posisi korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya serta yang paling dirugikan. LPSK adalah Lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/ atau korban sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK. Hak korban diantaranya ada pemberian restitusi serta bantuan lainnya kepada korban. Dalam Penelitian ini penulis akan menggambarkan proses pemberian restitusi yang dibantu oleh LPSK yang meliputi mekanisme dan kendalanya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis empiris dengan menggunakan data primer maupun sekunder. Hasil dari penelitian ini ialah peran dan mekanisme pemberian restitusi yang dibantu oleh LPSK dalam tindak pidana perdagangan anak dan kendala apa saja yang terjadi pada LPSK dalam membantu pemberian restitusi bagi tindak pidana perdagangan anak.
Keywordsperlindungan anak, perdagangan anak, restitusi
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v8i5.892-905 |
Article metrics10.31604/justitia.v8i5.892-905 Abstract views : 1 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Marlina & Zuliah A, Hak Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Bandung, PT Refika Aditama Cetakan Kesatu 2015, Bandung
Marzuki P. M., Penelitian Hukum, Prenadamedia Group, Cetakan Ke-14 2019, Jakarta,
Novian R., Urgensi Peningkatan Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Bidang Hukum, Diseminasi, Humas Diseminasi Hukum & Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Cetakan Kesatu 2011, Jakarta Pusat
Waluyo B, Viktimologi. Perlindungan Saksi dan Korban, Sinar Grafika Cetakan Keenam 2018, Jakarta
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2017
Angelina G, Triana I. D. S, 2020, ‘Pelaksanaan Pemenuhan Hak Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang’, Majalah Ilmiah Cakrawala Hukum, Vol 22 No. 2, DOI: e-journal.unwiku.ac.id
Fadilla N, 2016, ‘Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang’, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol 5 No. 2, DOI: http://dx.doi.org/10.25216/JHP.5.2.2016.181-194
Indirati N, 2014, ‘Pengembangan Model Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Perdagangan Di Indonesia’, Jurnal Dinamika Hukum, Vol 14 No. 3, DOI: http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2014.14.3.307
Marasabessy F, 2015, ‘Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana: Sebuah Tawaran Mekanisme Baru’, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol 45 No. 1, DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol45.no1.9
Permatasari G, Sawitri H. W, Maryono A. S., 2020, ‘Pelaksanaan Pemberian Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan orang’, Diversi Jurnal Hukum, Vol 6 No. 1, hlm. 93-100, DOI: https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi
Putri M, 2019, ‘Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana Sebagai Bentuk Pembaruan Hukum Pidana Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017’, Sumatera Law Review, Vol 2 No. 1, DOI: http://ejournal.kopertis10.or.id/index.php/soumlaw
Rasjidi L., Metode Penelitian Hukum, https://www.neliti.com/publications/26707/implementasi-pendekatan-yuridis-normatif-dan-pendekatan-normatif-sosiologis-dala diakses 13 November 2020
Reviani M, Akurat.co, 2019, Data TPPO, https://akurat.co/fokus/id-704217-read-sampai-pertengahan-tahun-ini-4906-orang-indonesia-jadi-korban-mafia-perdagangan-manusia, diakses 10 November 2020
Syaufi A, 2011, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang’, Jurnal Muwazah, Vol 3 No. 2, DOI: http://e-journal.iainpekalongan.ac.id/index.php/Muwazah/article/view/269
Vitasari S.D, Sukananda S, Wijaya S, 2020, ‘Pelaksanaan Pemberian Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan orang’, Diversi Jurnal Hukum, Vol 6 No. 1, DOI: https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi
Purhara, Sumber Penelitian Data, https://docplayer.info/49889014-Bab-iii-motode-penelitian-penelitian-yang-bertujuan-untuk-memberikan-penjelasan-mengenai-fenomena.html diakses 9 Desember 2020, pukul 12:51
Reviani M, Akurat.co, 2019, Data TPPO, https://akurat.co/fokus/id-704217-read-sampai-pertengahan-tahun-ini-4906-orang-indonesia-jadi-korban-mafia-perdagangan-manusia, diakses 10 November 2020
United Nations Convention Againts Transnational Organized Crime https://media.neliti.com/media/publications/65022-ID-none.pdf yang diakses pada 13 Desember 2020 pukul 18:40
Unicef Indonesia https://www.unicef.org/indonesia/id/konvensi-hak-anak-versi-anakanak#:~:text=Konvensi%20Hak%2DHak%20Anak%20memilki,agar%20hak%20semua%20anak%20dipenuhi diakses pada 12 Desember 2020, pukul 18:54
Wikipedia, United Nations Convention on the Rights of the Child https://id.wikipedia.org/wiki/Konvensi_Hak-Hak_Anak diakses pada 12 Desember 2020, pukul 21:06
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora






Download