(2) * Jefry Marta
(3) Muhammad Bahyudin
(4) Junaidi Malik
*corresponding author
AbstractPerkembangan hukum kesehatan di Indonesia menunjukkan meningkatnya kompleksitas hubungan antara perlindungan hukum tenaga medis dan keselamatan pasien. Kondisi tersebut memunculkan praktik defensive medicine, yaitu tindakan medis yang dilakukan bukan semata-mata berdasarkan kebutuhan klinis pasien, melainkan sebagai upaya mengurangi risiko tuntutan hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik defensive medicine melalui perspektif positivisme hukum dan hukum alam serta mengkaji dilema yuridis tenaga medis antara kepatuhan prosedural dan keselamatan pasien. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan literature review, pendekatan konseptual, dan pendekatan filsafat hukum. Sumber data berasal dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, doktrin hukum, serta artikel ilmiah yang dipublikasikan pada periode 2021–2026. Analisis dilakukan melalui content analysis, conceptual analysis, dan analisis komparatif terhadap paradigma positivisme hukum dan hukum alam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik defensive medicine berkembang sebagai konsekuensi meningkatnya tuntutan akuntabilitas hukum dalam pelayanan kesehatan. Perspektif positivisme hukum menempatkan kepatuhan terhadap standar profesi dan prosedur sebagai dasar perlindungan hukum tenaga medis, sedangkan hukum alam menekankan keselamatan pasien sebagai tujuan moral utama pelayanan kesehatan. Dilema muncul ketika kepatuhan prosedural tidak selalu sejalan dengan kebutuhan klinis pasien. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan model hukum kesehatan yang mengintegrasikan kepastian hukum dan keadilan substantif melalui keseimbangan antara perlindungan tenaga medis dan keselamatan pasien. Penguatan mekanisme nonlitigasi serta kejelasan batas pertanggungjawaban medis perlu terus dikembangkan untuk meminimalkan praktik defensive medicine dalam pelayanan kesehatan. KeywordsAkuntabilitas Medis; Keadilan Substantif; Keselamatan Pasien; Perlindungan Profesi; Sengketa Medis
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.%25p |
Article metrics10.31604/justitia.v9i2.%p Abstract views : 0 |
Cite |
References
Disemadi, H. S. (2022). Lenses of legal research: A descriptive essay on legal research methodologies. Journal of Judicial Review, 24(2), 289–304.
Ginting, J. D., Yanto, O., & Suminar, S. R. (2026). Risks of Increased Defensive Medicine Due to the Medical World Digitalization and the Legal Implications Based on Indonesian Health Laws. Sinergi International Journal of Law, 4(1), 1–14.
Hertanto, Y., & Sapsudin, A. (2026). BETWEEN LEGALITY AND LEGITIMACY IN THE PROCEDURAL JUSTICE OF THE ENACTMENT OF LAW NO. 17 OF 2023 ON HEALTH. PRANATA HUKUM, 21(1), 1–15.
Kakemam, E., Arab-Zozani, M., Raeissi, P., & Albelbeisi, A. H. (2022). The occurrence, types, reasons, and mitigation strategies of defensive medicine among physicians: a scoping review. BMC Health Services Research, 22(1), 800.
Kemenkes. (2025). Kemenkes Catat 51 Kasus Malapraktik Sejak 2023, 24 Orang Meninggal Dunia. Merdeka.Com. https://www.merdeka.com/peristiwa/kemenkes-catat-51-kasus-malapraktik-sejak-2023-24-orang-meninggal-dunia-434996-mvk.html
Latifiani, D., & Ilyasa, R. M. A. (2021). The position of moral values in law. Diponegoro Law Review, 6(1), 51–61.
Mahatta, A., & Febriyanto, S. A. (2024). Implementasi Konsep Partisipasi Bermakna dalam Proses Pembentukan Undang-Undang: Studi Kasus Pembuatan Undang-Undang Nomor 17 Tentang Kesehatan Tahun 2023. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 11(1), 11–23.
Muliawati, A. (2025). Menkes Ungkap Ada 24 Kasus Pasien Meninggal karena Dugaan Malpraktik. https://news.detik.com/berita/d-7992655/menkes-ungkap-ada-24-kasus-pasien-meninggal-karena-dugaan-malpraktik
Nugroho, T., Chaidir, E., Musa, M., & Febrianto, S. (2022). TUNTUTAN PIDANA TERHADAP DOKTER TERKAIT DUGAAN MALPRAKTIK MEDIK. KONSTITUSI, 16(1), 1–13.
Purwanto, A., Yusdiansyah, E., Kurrohman, T., & Ginting, J. D. (2026). Legal Certainty in Resolving Medical Malpractice Issue in Indonesia: A Review of the 2023 Health Law. Sinergi International Journal of Law, 4(1), 15–32.
Shenoy, A., Shenoy, G. N., & Shenoy, G. G. (2022). Patient safety assurance in the age of defensive medicine: a review. Patient Safety in Surgery, 16(1), 10.
Soge, A. D. (2023). Analisis penanganan kesalahan profesi medis dan kesehatan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan menurut perspektif hukum kesehatan. Jurnal Hukum Caraka Justitia, 3(2), 146–164.
Susila, M. E. (2021). The Use of Amicable Settlement for Resolving Medical Malparctice in Indonesia. Medicine, Law & Society, 14(1), 119–134.
Wahyudi, A. T. (2021). Dialektika Penalaran Hukum Sistemik ke Arah Penalaran Hukum Non-sistemik: Basis Nilai Penalaran Hukum Non-sistemik. Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 6(2), 127–142.
Wicaksono, E. N. (2025). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAKAN MEDIS: STUDI KRITIS TERHADAP PASAL-PASAL KRUSIAL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN. Jurnal Sutasoma, 4(1), 26–36.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora





