(2) Rahmat Jaya
(3) Winsen Tredy Stelven
(4) Jahratunnisa Jahratunnisa
*corresponding author
AbstractRiset ini bertujuan melakukan analisis terhadap manifestasi perlindungan hukum bagi debitor dalam proses eksekusi objek jaminan fidusia pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Metode penelitian yuridis normatif diterapkan dengan pendekatan perundang-undangan untuk menelaah kesenjangan antara ketentuan hukum dan praktik di lapangan.Hasil penelitian memperlihatkan bahwasanya Putusan Mahkamah Konstitusi secara normatif berhasil memperkuat perlindungan hak konstitusional debitor dengan mewajibkan mekanisme pengadilan apabila unsur kesepakatan cedera janji tidak terpenuhi. Namun secara empiris, implementasi putusan tersebut dinilai belum efektif karena maraknya praktik penarikan paksa sepihak oleh penagih utang yang diwarnai intimidasi. Ketidakefektifan ini dipicu oleh ketiadaan pedoman teknis aparatur penegak hukum, rendahnya literasi hukum debitor, serta dominasi penggunaan kontrak baku oleh lembaga pembiayaan yang mengabaikan asas keseimbangan. Diperlukan regulasi pedoman eksekusi yang seragam serta pengawasan standar klausula perjanjian demi mewujudkan kepastian hukum. KeywordsEksekusi Fidusia; Keseimbangan Kontrak; Perlindungan Debitor; Putusan Mahkamah Konstitusi.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v9i2.591-598 |
Article metrics10.31604/justitia.v9i2.591-598 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Haiqa, Arla Haiqa, Saffanah, dan Dwi Aryanti Ramadhani. “Perlindungan Hukum Debitur Dalam Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.” Jurnal USM Law Review 7, no. 3 (2024): 1784–800. https://doi.org/10.26623/julr.v7i3.10707.
DPR RI. Kepolisian Harus Investigasi Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Debt Collector Pembelian Mobil Mewah di Jawa Timur. 2026. https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Kepolisian-Harus-Investigasi-Kasus-Dugaan-Manipulasi-Dokumen-Debt-Collector-Pembelian-Mobil-Mewah-di-Jawa-Timur-64877.
Kosasih, Johannes Ibrahim. Akses Perkreditan dan Ragam Fasilitas Kredit dalam Perjanjian Kredit Bank. Sinar Grafika (Bumi Aksara), 2021.
Manurung, Debora R. N. N. “Perlindungan Hukum Debitur Terhadap Parate Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia.” Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion 3, no. 2 (2015). https://www.neliti.com/publications/151217/perlindungan-hukum-debitur-terhadap-parate-eksekusi-obyek-jaminan-fidusia.
Nasution, Muhammad Diaz Bachtiar, Emmi Rahmawita Nasution. Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Atas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Secara Paksa oleh Debt Collector Berdasarkan Putusan Mahkaamah Konstitusi Nomor. 18/PUU-XVII/2019. 10, no. 5 (2026): 90–97. https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/13179.
Puspitasari, Dessy, Iran Sahril, dan Jelly Nesseri. “Kepastian Hukum Bagi Kreditur Sehubungan Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Yang Berdampak Kerugian Finansial.” Jurnal Hukum Legalita 6, no. 2 (2024): 181–204. https://doi.org/10.47637/legalita.v6i2.1470.
Setiawan, Restu Agus, dan Rahayu Fery Anitasari. “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU_XVII/2019 Terhadap Undang Undang Jaminan Fidusia Ditinjau Dari Aspek Keadilan.” Bookchapter Hukum Dan Lingkungan 2 (November 2025): 791–814.
Sipayung, Baren. Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU- XVII/2019 tentang Eksekusi Jaminan Fidusia dan Perlindungan Hak Debitur. 4, no. 02 (2025). https://doi.org/10.58812/shh.v4i02.716.
Syafrida, Syafrida, dan Ralang Hartati. “Eksekusi Jaminan Fidusia Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/Puu/Xvii/2019).” ADIL: Jurnal Hukum 11, no. 1 (2020). https://doi.org/10.33476/ajl.v11i1.1447.
Syahrum, Muhammad. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi Dan Tesis. CV. Dotplus Publisher, 2022.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora






Download